Berita Nasional Terkini

Perlakuan Juliari Batubara di Kemensos Dibongkar di Persidangan, Anak Buah Takut dan Merasa Terhina

Perlakuan Juliari Batubara di Kemensos dibongkar di persidangan, anak buah takut dan merasa terhina

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS
Kolase foto Juliari Batubara saat diumumkan sebagai Menteri Sosial dan ketika ditahan KPK gara-gara kasus korupsi bansos covid-19. Anak buah merasa sakit hati dengan perlakuan Juliari Batubara 

Dalam perkara ini jaksa menuntut Adi Wahyono dengan pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Adi bersama Matheus Joko menjadi kepanjangan tangan dari Juliari dalam mengumpulkan fee Rp 10.000 pada paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Adapun jaksa menilai ketiganya menerima suap senilai Rp 32,48 miliar.

Juliari Batubara Minta Maaf

Permintaan maaf yang disampaikan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat membacakan pledoi atas kasus korupsi Bansos Covid-19 dinilai tidak tepat.

Sebagaimana diketahui, Juliari Batubara meminta maaf kepada Presiden Jokowi hingga petinggi partai politik.

Juliari pun mendapatkan singgungan.

Ia semestinya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia bukan kepada Presiden Jokowi serta ketua partai yang dimaksud.

Hal itu disampaikan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menanggapi pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Juliari dalam persidangan, Senin (9/8/2021).

"Bagi ICW, pihak yang tepat untuk dimintai maaf oleh Juliari adalah seluruh masyarakat Indonesia, bukan Presiden Joko Widodo atau ketua umum partai politik," sebut Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).

Sebab, lanjut Kurnia, pihak yang paling terdampak dari praktik korupsi bantuan sosial adalah masyarakat.

Ia juga mengatakan bahwa penderitaan yang dialami Juliari tidak sebanding dengan korban korupsi bansos.

"Mulai dari mendapatkan kualitas bansos buruk, kuantitas bansos kurang, bahkan ada pula kalangan masyarakat yang sama sekali tidak mendapatkannya di tengah situasi pandemi Covid-19," ungkap Kurnia.

Lebih lanjut, Kurnia meminta agar majelis hakim mengabaikan pleidoi Juliari dan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada politikus PDI-P itu.

"ICW mendesak agar majelis hakim mengabaikan pleidoi yang disampaikan oleh Juliari serta tuntutan penuntut umum

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved