Virus Corona di Kukar
Kasat Reskrim Polres Kukar Ingatkan Jangan Korupsi, Terutama pada Masa Pandemi
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai daerah terluas di Kalimantan Timur (Kaltim), tentu perlu dana pengelolaan daerah yang besar juga
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai daerah terluas di Kalimantan Timur (Kaltim), tentu perlu dana pengelolaan daerah yang besar juga.
Sehingga tidak sedikit kegiatan pengelolaan daerah tersebut bermasalah di mata hukum, sehingga memiliki potensi tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hal itu terlihat dari sejumlah perkara Tipikor di Kabupaten Kutai Kartanegara yang sudah masuk P21 oleh Polres Kukar.
Hal itu diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian kepada Tribunkaltim.co.
Dikatakan AKP Herman, selain beberapa perkara yang sudah P21, terdapat pula perkara-perkara yang masuk tahap lidik dan tengah dikoordinasikan dengan ahli terkait untuk mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca juga: Satreskrim Polres Kukar Proses Kasus Perusda dan Penyelahgunaan Dana Covid-19
Namun AKP Herman masih enggan menyebutkan secara detail perkara apa saja yang sedang dalam proses penanganannya.
“Sejumlah kasus besar yang kita ungkap, seperti ada kerugian negara sampai Rp 10 miliar di tahun ini,” katanya.
Disamping itu ucap AKP Herman, pihaknya juga telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar di tahun ini dari salah satu perkara tipikor.
“Untuk selanjutnya kita masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan perkembangannya,” ungkapnya.
Dia terus mengimbau masyarakat yang menemukan adanya dugaan tipikor untuk segera melaporkan ke polisi. Dia juga mengingatkan untuk tidak coba-coba melakukan tindak pidana tipikor, terlebih di masa pandemi covid-19 ini.
“Jangan sampai pada masa pandemi ini tindak korupsi malah semakin menggila,” harapnya.(*)