Berita Paser Terkini
Pemkab Paser Ajukan Pinjaman Daerah Rp 600 M ke Bankaltimtara dengan Bunga 6 Persen
Memacu percepatan pembangunan daerah, Pemkab Paser mengajukan pinjaman dana ke PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara sebesar Rp 600 miliar
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Memacu percepatan pembangunan daerah, Pemkab Paser mengajukan pinjaman dana ke PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara sebesar Rp 600 miliar.
Pemimpin Cabang Bankaltimtara Tana Paser, Yudhi Susatyo mengatakan, pinjaman daerah tersebut saat ini masih dalam proses, menunggu surat persetujuan DPRD. Selasa (24/8/2021).
Sebelumnya, Pemkab Paser telah melakukan audiensi dengan jajaran Direksi Bankaltimtara berkaitan dengan rencana pinjaman yang akan diajukan tersebut.
Dari hasil audiensi, manajemen Bankaltimtara secara prinsip menyetujui pemberian pinjaman daerah kepada Pemerintah Kabupaten Paser.
Yudhi menyebutkan, struktur pinjaman yang akan diusulkan ke Direksi Bankaltimtara nantinya yaitu plafond pinjaman Rp 600 miliar, dengan suku bunga 6% per tahun, dengan jangka waktu pinjaman selama 4 tahun.
Baca juga: Bangun Infrastruktur Jalan, Pemkab Paser Ajukan Pinjaman Rp 600 Miliar ke Bankaltimtara
"Bunga pinjaman daerah Kabupaten Paser disetujui oleh Direksi Bankaltimtara sebesar 6% per tahun dengan metode perhitungan sliding dan floating rate," katanya.
Secara prinsip, pihaknya sudah ada kesepahaman dengan Pemkab Paser terkait plafond pinjaman tersebut, baik dari tingkat suku bunga, jangka waktu, dan lain sebagainya.
Perhitungan tersebut telah dibahas dan mengacu pada PP No. 56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, struktur APBD dan kebutuhan dana Kabupaten Paser, serta ketentuan perkreditan Bankaltimtara.
"Skema pengembalian pokok nantinya sebesar Rp 150 miliar per tahunnya, sedangkan pembayaran bunga pinjaman tiap bulan dengan besaran yang disesuaikan realisasi penarikan pinjaman," terang Yudhi.
Sementara, sebagian persyaratan yang dibutuhkan dalam proses analisa kredit sudah diserahkan oleh Pemkab Paser melalui Tim Percepatan Pinjaman Daerah, tinggal menunggu surat persetujuan dan perda dari DPRD.
Baca juga: Bankaltimtara Serahkan Bantuan Mobil Operasional buat RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot
Apabila persetujuan dan Perda sudah diterima oleh pihak Bankaltimtara, maka pengajuan pinjaman itu akan segera diproses.
Lebih lanjut, Yudhi menyampaikan, beberapa waktu yang lalu pihaknya diundang oleh DPRD Paser melalui Banggar bersama-sama tim percepatan pinjaman daerah dari Pemkab Paser untuk membahas pinjaman tersebut.
"Secara prinsip DPRD Paser setuju terhadap rencana Pemkab Paser untuk melakukan pinjaman daerah ke Bankaltimtara," cetusnya.
Untuk itu, Ia optimistis, pinjaman daerah Kabupaten Paser ini dapat terealisasi pada triwulan IV tahun 2021.
Sehingga di awal tahun 2022 mendatang, Pemkab Paser sudah dapat melakukan proses lelang kegiatan yang rencananya dibiayai oleh pinjaman daerah.
Baca juga: Bankaltimtara Kucurkan Kredit Rp 593 Miliar di Paser