Berita Tarakan Terkini
99 Instansi Pemkot Tarakan Daftarkan Aset yang Tidak Terpakai untuk Dilelang
Proses pelelangan aset kendaraan roda dua milik Disdagkop Tarakan menjadi tupoksi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tarakan
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN – Proses pelelangan aset kendaraan roda dua milik Disdagkop Tarakan menjadi tupoksi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tarakan.
Menyoal asset Disdagkop, Martati, Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Kota Tarakan, membenarkan saat ini sejumlah asset tak terpakai di Disdagkop dan UMKM Kota Tarakan sudah dilaporkan ke BPKAD.
Saat ini lanjutnya pihak BPKAD dalam proses inventarisasi sejumlah asset dari berbagai OPD di Kota Tarakan.
Dari OPD di antaranya ada dari Sekda Tarakan, Setwan, Bappeda Tarakan, Diskominfo, DPU-TR, DPKPP, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dispangtan, Disadgkop dan UKM, DLH serta Dinas Pariwisata.
Sementara itu dari sekolah ada sekitar 64 sekolah terdiri dari SD, TK dan SMP yang juga mendaftarkan asetnya ke BPKAD Tarakan. Kemudian ada empat kecamatan, enam puskesmas, 19 kelurahan dan satu labkesda serta IFK.
Baca juga: 10 Unit Sepeda Motor Disdagkop Tarakan Menunggu Dilelang
“Jumlah masih diinvetaris atau didata,” jelasnya.
Adapun jenis asset yang akan dimasukkan dalam proses lelang di antaranya kendaraan roda dua dan roda empat serta barang inventaris kantor.
“Biasanya dari OPD ajukan. Sejak Maret lalu sudah banyak yang ajukan. Ada sekitar 99 instansi terdiri dari OPD dan UPT,” sebutnya.
Ia melanjutkan keberadaan asset tersebut kalau dari sisi pemeliharaan menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.
Untuk jenis asset di luar kendaraan seperti meja, laptop dan printer merupakan inventaris kantor.
Baca juga: Tak Ada Pengadaan Anggaran Aset Baru, Lelang Aset Badan Milik Daerah di Berau tak Ditunda
Lelang dimaksudkan Martati karena kondisi ekonomisnya yang dipertimbangkan. “Baik dipertimbangkan umur ekonomisnya, masa pakainya dan kondisi kemampuan barang itu seperti apa,” ujarnya.
Sementara itu proses lelang ada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Prosedurnya dijelaskan Martati, pihaknya ajukan ke KPKNL dan KPKNL yang akan melakukan penilaian berapa jumlah harga yang bisa dipatok.
“Kemudian barulah dilelang online by sistem. Kami masih nunggu jadwal penilaian dan lelang,” ujarnya.
Ia melanjutkan setiap tahun ada lelang. Mekanismesnya sesuai Permendagri Nomor 18 tentang Penghapusan Barang lewat lelang.
“Barang dilelang tidak berfungsi lagi. Boleh dibilang barang bekas kategorinya. Ada dua komponen yang dilelang. Ada bentuk unit ada dalam bentuk borongan,” ujarnya.
Baca juga: VIRAL Bantuan untuk Warga Isoman Covid-19 Dilelang Kelurahan di Kukar, Pak Lurah Diduga Jadi Pembeli
Untuk standar penentuan harga, dilakukan KPKNL. Mana saja barang masuk kategori rusak berat. Perhitungan dinilai langsung KPKNL dan bisa juga masuk rongsokan.
“Kalau unit, masih dihargai. Mereka taksir nilainya. Apakah kondisinya masih bagus. KPKNL yang berikan nilai. Lengkap keluaran, tahun, kerusakan, STNK dan lainnya,” jelasnya.
Untuk persentase penentuan apakah kendaraan rusak berat dinilai tim KPKNL. OPD hanya pemeriksaan awal.
Lebih lanjut adapun hasil dari semua masukan dari lelang masuk kas daerah. Uang langsung masuk ke bendahara penerima di KPKNL.
“Setelah dilunasi pemenang lelang lalu diteruskan ke kas daerah. Namanya kas penampungan. Uang itu masuk langsung dari KPKNL masuk ke kas daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut ia membeberkan, selama ini asset yang sudah tak terpakai akan diusulkan oleh OPD dan UPT. Syaratnya, dari sisi ekonomis sudah tidak memenuhi lagi. Atau dijelaskan Martati, lebih besar biaya pemeliharaan dan perawatannya.
“Sementara OPD ini mobile ke mana-mana. Saat kegiatan operasional itu tidak ditunjang dan membebankan anggaran maka dilakukan penghapusan,” jelasnya.
Salah satu wujud penghapusan yang dilakukan Bidang Pengelolaan Aset itu sesuai arahan dan masukan dari BPK, yakni lewat mekanisme penjualan dalam bentuk lelang.
“Untuk barang inventaris rerata nilai ekonomisnya tidak memungkinkan lagi. Tidak bisa maksimal digunakan makanya OPD dan UPT ajukan usulan penghapusan kepada kami,” pungkasnya. (*)