Virus Corona di Samarinda
MUI Kaltim Persilahkan Gunakan Vaksin AstraZeneca Karena Kondisi Darurat
Vaksin Astrazeneca menjadi perbincangan di Kalimantan Timur (Kaltim).Hal tersebut berawal dari penolakan pengurus Masjid Baitul Muttaqim Samarinda
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Vaksin Astrazeneca menjadi perbincangan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal tersebut berawal dari penolakan pengurus Masjid Baitul Muttaqien Islamic Centre Kota Samarinda, Selasa (24/8/2021) kemarin.
Menanggapi penolakan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim memberi respon.
Ketua MUI Kaltim Muhammad Rasyid mengatakan, tidak masalah menggunakan vaksin buatan Inggris tersebut.
Berdasarkan dari fatwa MUI pusat tertulis jika vaksin Astrazeneca haram, karena mengandung unsur non halal. Namun dalam kondisi darurat ini hal tersebut diizinkan.
Baca juga: Gunakan Vaksin Moderna, Besok Giliran Vaksinasi Warga Balikpapan Antrean 7001-9500
"Memang vaksin AstraZeneca dalam kandungannya ada unsur babinya. Dari sekian banyak unsurnya, ada unsur babinya. Dari situ maka hukumnya menjadi haram. Haram itu dalam suasana normal," ucapnya.
"Ada perkembangan dalam hukum islam itu, kalau sebabnya berubah, maka hukum juga berubah. Keadaan normal menjadi darurat maka hukum itu berubah," kata Muhammad Rasyid.
Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan vaksinasi sesuai program pemerintah.
Baca juga: Jadi Syarat PTM, Target 60 Persen Capaian Vaksinasi Pelajar di Bontang Mustahil Dicapai
Sehingga dengan adanya vaksinasi ini dapat menimbulkan kekebalan komunal (Herd immunity) di Kalimantan Timur.
"Saya kira selama pemerintah menerapkan itu maka bagi masyarakat tidak masalah untuk mengikuti. Karena ini kewajiban kita bersama dalam rangka memutuskan mata rantai Covid-19. Kalau ini tidak dituntaskan sampai terputus," ucap Muhammad Rasyid. (*)