Berita Penajam Terkini
Dana Hibah untuk Guru PAUD dan Sekolah Swasta akan Segera Turun
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Alimuddin, mengungkapkan dana hibah untuk Guru Sekolah PA
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Alimuddin, mengungkapkan dana hibah untuk Guru Sekolah PAUD Swasta masih dalam proses penyelesaian.
"Terkait dengan dana hibah PAUD, TK, SD, SMP dan seluruh sekolah sekolah swasta dalam proses penyelesaian dan dasar hukumnya sudah selesai," kata Alimuddin, Kamis (26/8/2021).
Alimuddin berharap kepada para guru PAUD swasta di seluruh Kabupaten PPU dapat bersabar untuk menunggu bantuan dana hibah tersebut.
Selain guru PAUD Swasta, guru yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama dan guru yang berada di bawah kewenangan provinsi juga akan menerima bantuan tersebut.
"Karena memang ini adalah sebuah proses yang kita lakukan sekarang, Dinas Pendidikan sedang berusaha menyelesaikan secepatnya terkait dengan naskah perjanjian hibah (NPHD), mungkin setelah itu tentu ada proses SPD (surat pencairan dana) pembinaaan pendidikan, dan SPM (surat perintah membayar)," kata dia.
Baca juga: Guru PAUD di Penajam Paser Utara Protes Belum Dapat Gaji, Pemkab Singgung soal Dana Hibah
Dia berharap terkait dengan persoalan gaji guru selama ini dapat segera diselesaikan.
Namun, lanjutnya, perlu dipahami bahwa bantuan pemerintah daerah berupa dana hibah yang diberikan kepada sekolah-sekolah swasta hanya untuk guru swasta yang telah terdaftar di Disdikpora PPU dengan kualifikasi tertentu.
"Sehingga kita tidak menghitung gaji bulan per bulan tetapi pencarian kita melalui termin. Namanya juga dana hibah ada ketentuan-ketentuan pemberian dana hibah," ujarnya.
Alimuddin menegaskan, para guru swasta diharapkan dapat bersabar menunggu proses tersebut dan diharapkan tidak membuat berita-berita atau isu yang bias yang membuat masyarakat salah menafsirkan terhadap proses saat ini.
Baca juga: DPRD PPU Pertanyaan Alasan Gaji Guru PAUD Selama 6 Bulan Belum Dibayarkan
"Persoalan krusial kita sebagai dasar hukum pembayaran itu sudah selesai. Supaya ini bisa berjalan dengan baik semuanya menahan diri. Dalam kondisi yang seperti ini tentu pemerintah memperhatikan seluruh guru swasta apa yang menjadi haknya itu akan tetap diberikan dengan melihat kemampuan daerah," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/alimudin-jelaskan-soal-seragam.jpg)