Selasa, 26 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Diduga Langgar Disiplin, Pemkot Samarinda Membebastugaskan Sementara Kepala Dinas Pertanahan

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membebastugaskan sementara Kepala Dinas Pertanahan kota Samarinda, Syamsul Komari.

Tayang:
Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF
Konferensi pers pembebasan tugas sementara kepala Dinas Pertanahan, Syamsul Komari oleh Pemkot Samarinda, Kamis (26/8/2021). TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membebastugaskan sementara Kepala Dinas Pertanahan kota Samarinda, Syamsul Komari.

Hal tersebut menyusul dugaan pelanggaran disiplin pegawai yang diindikasikan kepada yang bersangkutan.

Maka dari itu Pemkot Samarinda melalui Asisten III sekretariat daerah, Ali Fitri Noor mengungkapkan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.

Pembebasan tugas itu dinyatakan dalam konferensi pers, Kamis (26/8/2021) yang dilangsungkan di balai kota Samarinda.

"Pembebasan sementara yang bersangkutan dari tugas jabatannya bukanlah merupakan hukuman awal bagi yang bersangkutan, namun untuk menunjang kelancaran pemeriksaan," jelas Ali Fitri Noor pada konferensi pers tersebut.

Baca juga: Pelanggaran Disiplin PNS di Berau Meningkat Drastis

Keputusan pembebasan tugas itu diputuskan langsung oleh walikota Samarinda, Andi Harun sejak tanggal 9 Agustus 2021.

"Ini menjadi kesempatan bagi yang bersangkutan untuk fokus menjalani pemeriksaan dan tidak terganggu dengan tugas kedinasan yang menjadi tanggungjawabnya," lanjut Ali.

Diketahui hingga saat ini proses pemeriksaan Kadis Pertanahan tersebut sedang ditangani oleh inspektorat daerah kota Samarinda.

Pemkot belum dapat menyebutkan jenis pelanggaran disiplin yang diindikasikan kepada yang bersangkutan.

"Masih dilakukan pemeriksaan, dugaan bisa saja tapi kita perlu mengetahui pastinya," ungkap kepala Inspektorat Daerah kota Samarinda, Mas Andi Suprianto.

Baca juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Komitmen Implementasikan Permen 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS

Adapun tenggat waktu pemeriksaan oleh inspektorat daerah terhadap yang bersangkutan ialah 15 hari kerja.

Maka Mas Andi mengatakan pihak inspektorat masih perlu waktu untuk melakukan pemeriksaan terhitung sejak ditetapkan 9 Agustus lalu.

"Semua tergantung tim yang memeriksa kita belum bisa kasih keterangan karena masih jadi materi pemeriksaan," pungkas Mas Andi.

Selama pembebasan tugas, disebutkan dalam keputusan walikota bahwa yang bersangkutan masih tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan, maka pemeriksaan oleh inspektorat daerah sendiri sampai tanggal 31 Agustus 2021.

Untuk sementara ini tugas kepala Dinas Pertanahan dialihkan kepada pelaksana harian (Plh) Noviansyah, yang sebelumnya menjabat kepala bagian Pemerintahan Pemkot Samarinda. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved