Bupati Kukar Edi Damansyah Komitmen Implementasikan Permen 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS

Membangun komitmen bersama yang konsisten, terkait implementasi Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 agar Kukar menjadi lebih baik, maju

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Manajemen Kepegawaian secara virtual, di Ruang Vicon Kantor Bupati Kukar, Selasa(15/12/2020).TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG -Bupati Kutai Kartanegara ( Kukar) Edi Damansyah melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ahmad Taufik Hidayat mengatakan, bahwa rapat koordinasi (rakor) kali ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi.

Serta membangun komitmen bersama yang konsisten, terkait implementasi Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 agar Kukar menjadi lebih baik, maju, berintegritas, efisien, efektif, akuntabel, dan transparan.

Hal tersebut disampaikan saat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Taufik Hidayat, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Manajemen Kepegawaian secara virtual, di Ruang Vicon Kantor Bupati Kukar, Selasa(15/12/2020).

Baca juga: Anggota Fraksi PAN DPRD Kukar Apresiasi Kreativitas Pemkab Soal Lampu di Jembatan Kutai Kartanegara

Baca juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Terima Penghargaan dari Kemenkumham RI

Baca juga: APBD Kukar Rp 3,6 Triliun, Ketua DPRD Abdul Rasid Merasa Optimis sebab Dapat Dioptimalkan

Dia juga mengatakan, tantangan Kukar ke depan akan semakin berat.

Untuk itu Pemkab Kukar dituntut untuk meningkatkan Profesionalisme ASN dalam Rangka menyambut penetapan Kukar sebagai Ibu Kota Negara.

“Demi menjawab tantangan tersebut Kukar juga harus berupaya melakukan reformasi untuk mewujudkan birokrasi yang efisien, efektif, akuntabel, transparan dan melayani,” ungkap Taufik.

Salah satu upaya pemerintah Kukar dalam memberantas KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) adalah dengan mewujudkan good governance dan senantiasa, memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait bahayanya prilaku KKN karena nantinya akan berdampak hukum pada ASN.

Selain itu, komitmen dan konsisten dari seluruh ASN baik dari pimpinan hingga staf sangat dibutuhkan dalam mewujudkan Good Governance.

“Salah satu upaya lainya yaitu melakukan pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada masing-masing perangkat daerah,” ungkapnya.

Acara tersebut dihadiri Kepala BKPSDM Kukar Jane A. R Nazaruddin, Kepala Kantor Regional Badan kepegawaian Negara (BKN) Wilayah VIII Kalimantan Ramdani, Kepala Bidang Pengadaan dan Pensiun Kantor Regional VIII Banjarmasin Budi Utom, Kepala Bidang Mutasi dan Statuskepegawaian Kantor Regional VIII Banjarmasin Andi Hikmal dan mewakili Assisten Deputi Integritas dan Evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi Rosdiana untuk penyampaian materi paparan proses pelayanan manajemen kepegawaian kepada PNS Pemkab Kukar.

Baca juga: Sekda Kukar Minta Perangkat Daerah Pahami Penyusunan APBD dan Penyusunan SIPD

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kukar Asal Loa Kulu Meninggal Dunia Setelah Dirawat 1 Hari di RSUD AM Parikesit

Baca juga: Update Covid-19 di Kukar, Bertambah 54 Kasus Terkonfirmasi Positif dan 26 Pasien Sembuh

Rakor kali ini membahas tentang manajemen kepegawaian, disiplin dan kode etik PNS, Netralitas ASN dan Radikalisme, Integritas ASN dan Indeks Profesionalitas ASN, syarat-syarat kenaikan pangkat menggunakan dokumen digital.

Selain itu, syarat-syarat kenaikan pangkat melalui penyesuaian ijazah dan linieritas jabatan fungsional guru dan pemberhentian termasuk syarat-syarat pensiun menggunakan dokumen digital.

(TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved