Kasus Dugaan Cek Kosong
Terjerat Kasus Dugaan Cek Kosong, Jubir Keluarga Hasanuddin Masud Laporkan Balik Irma Suryani
Pihak keluarga Hasanuddin Masud angkat bicara terkait permasalahan yang dialami Politisi Golkar dan istrinya tersebut.
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pihak keluarga Hasanuddin Masud angkat bicara terkait permasalahan yang dialami Politisi Golkar dan istrinya tersebut.
Juru bicara keluarga Hasanuddin Masud, Agus Shali, Kamis (26/8/2021) meluruskan atas kasus yang menimpa Hasanuddin Mas'ud dan istrinya, Nurfadiah terkait kasus cek kosong.
Indikasi tindak pidana penipuan cek kosong kepada Irma Suryani berdasarkan surat Kepolisian Resort Kota Samarinda Nomor : B/104/VIII/2021 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tertanggal 2 Agustus 2021, telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sebagai warga negara yang baik, maka kami sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan, dan kami menyatakan bahwa kami siap untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku, serta kami akan kooperatif terhadap proses penyidikan yang akan dilakukan oleh pihak penyidik," ucapnya, Kamis (26/8/2021).
Ia mengemukakan, pihaknya mengutamakan asas praduga tak bersalah terkait kasus yang menimpa Nurfadiah dan Hasanuddin Mas'ud.
Baca juga: Soal Kasus Dugaan Cek Kosong, Penyidik Polresta Samarinda Sudah Panggil Hasanuddin Masud dan Istri
Saat ini pihaknya terus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Terkait adanya laporan dugaan cek kosong, Hasanuddin Masud tidak pernah bertemu dengan Irma Suryani.
Apalagi soal urusan bisnis tidak pernah dilakukan bersamanya.
Hanya saja ia menuturkan sang istri Nurfadiah pernah melakukan bisnis jual beli barang branded.
Pada tahun 2011, Nurfadiah membeli perhiasan berlian senilai Rp 3,14 miliar kepada Irma Suryani.
Nurfadiah melunasi pembelian barang tersebut kepada Irma Suryani.
Baca juga: Dugaan Kasus Cek Kosong, Pihak Hasanuddin Masud Belum Berencana Laporkan Balik Irma Suryani
Selanjutnya, antara Nurfadiah dan Irma Suryani terjadi kerja sama dalam bisnis jual tas-tas branded, sepatu dan baju serta jaket branded, perhiasan-perhiasan berlian serta bisnis sosialita lainnya.
Modal yang telah masuk ke rekening Nurfadiah dari bulan September 2012 sampai dengan 26 Juni 2015 berdasarkan bukti rekening koran adalah sebesar Rp 3,03 miliar.
Sedangkan pengembalian modal yang dilakukan Nurfadiah kepada Irma Suryani sampai dengan tanggal 4 Desember 2017 adalah sebesar Rp. 4.779.030.000 (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tiga puluh ribu rupiah).
Selain bisnis barang bermerek, pihaknya tidak pernah melakukan bisnis dengan Irma Suryani lagi.
Semasa dalam proses pengembalian uang untuk modal bisnis tersebut Irma Suryani telah mengambil dengan paksa secara bertahap barang-barang berharga Nurfadiah.
Barang-barang seperti perhiasan berlian, jaket-jaket branded, perhiasan emas, jam tangan, sertifikat-sertifikat tanah dan bangunan, serta BPKB mobil diambil paksa oleh Irma Suryani.
Di mana periodisasi pengambilan barang-barang tersebut terjadi antara tahun 2013 sampai tahun 2016 dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp. 16.655.000.000 (enam belas miliar enam ratus lima puluh lima juta rupiah).
"Yang mana barang-barang tersebut sampai dengan saat ini masih belum dikembalikan Irma Suryani kepada Nurfadiah," bebernya.
Selama bisnis terjadi, Nurfadiah tidak pernah memberikan selembar pun cek sebagai jaminan ataupun bentuk transaksi ke Irma Suryani.
Bahkan pemberian cek sebagai pembayaran terkait bisnis solar laut pun tidak pernah ada kerja sama antara kedua belah pihak.
Bahkan pihaknya baru tahu adanya laporan pengaduan terkait cek kosong pada tanggal 4 April 2019 sebagai tindak pidana penipuan.
Atas laporan tersebut Hasanuddin Masud baru mengetahui adanya bisnis yang dilakukan oleh sang istri dengan pelapor.
"Setelah ada laporan barulah pak Hasan mengetahui," tuturnya.
Maka itu pihaknya telah melaporkan balik ke Polda Kaltim atas dugaan tindak pidana pengancaman dan perampasan yang tertuju kepada Irma Suryani.
Sementara itu kuasa hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu mengatakan, pihaknya tidak pernah merampas barang-barang Nurfadiah sebagai jaminan bisnis kedua belah pihak.
Bahkan ia mengatakan adanya cek senilai Rp 2,7 miliar itu diberikan langsung dari Nurfadiah ke Irma Suryani.
"Tahun awal Desember 2016 di rumah Bu Irma, dia datang di Milono. Langsung diserahkan, tidak ada atas percaya sama percaya dari tahun 2010," ucapnya. (*)