Berita Samarinda Terkini
Dua Pejabat Kutim Dijebloskan di Lapas Tenggarong, Giliran Ismunandar dan Encek Dieksekusi KPK
Dua pejabat tinggi Kutai Timur yang tersandung kasus rasuah atau gratifikasi berjamaah di lingkup Kabupaten Kutai Timur, sudah di eksekusi oleh Komisi
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua pejabat tinggi Kutai Timur yang tersandung kasus rasuah atau gratifikasi berjamaah di lingkup Kabupaten Kutai Timur, sudah dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Klas IIB Tenggarong pada medio Maret 2021 lalu.
Kini giliran Ismunandar dan Encek UR Firgasih dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang.
Mantan Bupati dan Ketua DPRD Kutim ini dieksekusi oleh KPK.
Dari rilis tertulis yang diterima TribunKaltim.co, Jubir KPK Ali Fikri membeberkan bahwa pada Kamis (26/8/2021) kemarin, Tim Jaksa Eksekusi telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor : 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021 atas nama terpidana Ismunandar dan terpidana Encek UR Firgasih.
"Terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan," tegas Ali Fikri, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Mantan Bupati dan Ketua DPRD Kutim Dijebloskan ke Lapas Tangerang, Hak Politik Dicabut
Sesuai putusan pada persidangan yang telah dijalani Ismunandar, kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta juga dibebankan pada politisi Partai Nasdem ini.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuh Ali Fikri.
Ditambahkan Ali Fikri, pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 27.438.812.973 atau Rp 27 miliar lebih, diberi waktu paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
"Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya," beber Jubir KPK.
Tak beda dengan sang suami, terpidana Encek UR Firgasih juga dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara kurungan badan akibat terlibat tindak pidana korupsi berjamaah yang dilakukan bersama para pejabat di lingkup Kutim.
Encek UR Firgasih akan menjalani 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan.
Mantan Ketua DPRD Kutim ini juga dibebankan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Serta pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 629.700.000, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," tutur Ali Fikri.