Berita Samarinda Terkini

Seorang Mekanik di Sungai Siring Samarinda Curi Pompa Injeksi Tempat Kerjanya 

Baru dua bulan bekerja, Lilis Setiawan harus merasakan pahitnya kehilangan pekerjaan, sekaligus dinginnya dinding jeruji besi

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
HO/Polsek Sungai Pinang
Baru dua bulan bekerja, Lilis Setiawan harus merasakan pahitnya kehilangan pekerjaan, sekaligus dinginnya dinding jeruji besi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Baru dua bulan bekerja, Lilis Setiawan harus merasakan pahitnya kehilangan pekerjaan, sekaligus dinginnya dinding jeruji besi.

Bagaimana tidak, pria 48 tahun yang merupakan seorang mekanik di CV Riski Mahakarya Utama, Jalan Makassar, Kelurahan Sungai Siring, Samarinda Utara, Kota Samarinda, tersebut terbukti mencuri sebuah sparepart alat berat yaitu pompa Injeksi pada Selasa (24/8/2021) lalu.

Kapolsek Sungai Pinang Kompol M. Jufri Rana, melalui Ipda Bambang Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang menerangkan, pencurian tersebut baru diketahui oleh Kepala Mekanik pada Rabu (25/8/2021) saat aktivitas pekerjaan dimulai.

"Jadi yang hilang adalah injeksi pump dari kendaraan alat berat jenis Dozer 85 SS, yang kala itu memang sedang dalam perbaikan dan diletakan di rak workshop," jelasnya saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Polisi Sidak ke Kosan di Samarinda, Temukan Sejoli Bukan Pasangan Resmi Suami Istri

Setelah menyadari adanya barang yang hilang, Kepala Workshop yang diketahui bernama Markus, langsung berkoordinasi dengan pihak security perusahaan tambang tersebut untuk mengetahui siapa saja yang masuk pada hari libur kantor tersebut.

"Dari keterangan saksi akhirnya diketahui injeksi pump tersebut dibawa oleh tersangka (Lilis Setiawan)," bebernya.

Setelahnya, lanjut Bambang, pihaknya lantas mendatangi kediaman pelaku di wilayah Kecamatan Sambutan, dan menemukan mesin tersebut di ruang dapur.

"Rencananya mau dijual, tapi belum sempat dijual. Motifnya sendiri memang untuk memenuhi kebutuhan hidup," terang Bambang.

Baca juga: Polresta Samarinda Akan Rutin Patroli, Antisipasi Pemalakan, Pencurian Solar Truk dan Balap Liar

Untuk kerugian sendiri, Bambang menyebut ada sekitar Rp 20 juta, mengingat mesin tersebut bukan baru.

Atas perbuatannya, Lilis Setiawan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Sub 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved