Berita Bontang Terkini

JANJI Isran Noor Ditagih Walikota Bontang, Gubernur Kaltim Diminta Selesaikan Status Kampung Sidrap

Janji Gubernur Kaltim Isran Noor yang ditagih Walikota Bontang Basri Rase, gubernur diminta selesaikan status Kampung Sidrap.

Kolase Tribunkaltim.co / ISMAIL USMAN
(Kiri) Walikota Bontang Basri Rase dan (kanan) Gubernur Kaltim Isran Noor. Janji Gubernur Kaltim Isran Noor yang ditagih Walikota Bontang Basri Rase, gubernur diminta selesaikan status Kampung Sidrap. 

"Semua pihak kita libatkan, termasuk Bupati Kutai Timur dan DPRD-nya," ungkapnya. 

Terpisah, Penanggung Jawab Tim Percepatan Tapal Batas Sidrap, Muhammad Bahri menyampaikan jika saat ini langkah yang akan ditempuh adalah komunikasi dengan Tim Pemprov Kaltim.

Pemkot Bontang ingin berkoordinasi ihwal sikap Kutim yang mempertahankan Kampung Sidrap sebagai wilayahnya. 

"Senin atau Selasa ke Provinsi karena informasi baru didapat terkait keputusan Kutim masih melalui media belum ada surat resminya," ungkap Bahri. 

Baca juga: Sepakat Dusun Sidrap Dipertahankan, Bupati Kutim Arahkan Desa Lakukan Pembenahan KTP

Pria yang juga menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan ini mengaku belum bisa menjabarkan rencana lebih detail. 

"Kita, komunikasi dulu yang penting antara Pemkot Bontang, Pemkab Kutim dan Provinsi," tuturnya. 

Baca juga: Tanpa Harus Lampirkan Kartu Vaksin, Masyarakat Bontang Tetap Boleh Berbelanja di Ramayana

Kata Parlemen Bontang

Tarik ulur persoalan status wilayah Kampung Sidrap masih terus digulirkan.

Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris meminta Pemprov Kaltim agar turun tangan dalam menyelesaikan persoalan status wilayah yang melibatkan Kutai Timur dan Kota Bontang.

Dikatakan Agus, pada 3 Januari 2019, telah terjadi penandatanganan nota kesepahaman yang ditandatangani Wali Kota Bontang dan Bupati Kutim, serta para ketua DPRD.

“Gubernur Kaltim, Isran Noor juga bertanda tangan di situ,” tuturnya di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Sepakat Dusun Sidrap Dipertahankan, Bupati Kutim Arahkan Desa Lakukan Pembenahan KTP

Penyelesaian tapal batas antarkota, sebutnya, menjadi wewenang gubernur. Harusnya persoalan bisa diselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan.

“Kalau tidak selesai maka diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” terangnya.

Terkait dengan sikap Kutai Timur, yang belakangan menolak nota kesepahaman tersebut, Agus Haris menyebut hal itu mesti dihormati.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved