Bantuan Sosial

Cek Penerima Bansos Kementerian Sosial 2021 Via KLIK Link cekbansos.kemensos.go.id/Download Aplikasi

Download aplikasi cek bansos atau klik link cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima Bansos Kementerian Sosial 2021 terbaru.

Editor: Doan Pardede
YouTube.com/Kemensos RI
Segera download aplikasi cek bansos atau klik link cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima Bansos Kementerian Sosial 2021 terbaru. 

"Pemutakhiran data yang merupakan tugas pemerintah, makin terbantu dengan partisipasi masyarakat."

"Jadi jangan ada pandangan kewenangan pemerintah daerah ditiadakan," kata Risma dikutip dari situs resmi Kemensos.

"Ini juga merupakan upaya untuk terus mendorong ketepatan penyaluran bantuan sosial," tambahnya.

Apabila terdapat perbedaan data yang disampaikan masyarakat dengan pemerintah daerah, maka akan diberlakukan mekanisme 'quality assurance' yang akan dilakukan oleh perguruan tinggi.

"Kalau ada dispute (perselisihan) nanti akan dilakukan penjaminan mutu oleh perguruan tinggi," katanya.

Menurut Mensos, dalam UU No. 13/2011 warga tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan.

Dua fitur tersebut sebagai implementasi dari ketentuan dalam undang-undang yang memberikan kesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial sejauh memang memenuhi ketentuan.

Sebagai mandat dari undang-undang, maka partisipasi masyarakat adalah pilihan yang harus diambil dalam penyaluran bansos.

Selain itu, karena besarnya data yang harus dikelola dan peran strategis data itu sendiri yang menjadi rujukan dari berbagai program dukungan untuk masyarakat kurang mampu.

Itulah tadi informasi seputar cara daftar bantuan sosial (bansos) lewat aplikasi cek bansos Kemensos pakai KK dan KTP 2021.

Jenis-jenis bansos

Bantuan sosial itu diberikan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19, khususnya di tengah masa PPKM.

Adapun bantuan yang diberikan di antaranya:

Program Keluarga Harapan (PKH)

Berikut besaran Bansos PKH per tahun 2021:

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Program Kartu Sembako

Sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk setiap keluarga.

Bantuan Sosial Tunai (BST)

Sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk setiap keluarga.

Seluruh dana bantuan sosial dicairkan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.

Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli sampai September 2021 dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Bantuan Beras

Sebanyak 10 kg per keluarga.

Bantuan beras 10 kg disalurkan melalui Perum Bulog untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Program Keluarga Harapan dan 10 juta KPM penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).

Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Pencairan dana bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.

Saat proses pencairan bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.

Cara Mencairkan Bantuan

Siapkan dokumen berikut saat mencairkan dana bantuan:

- Surat undangan;

- KTP;

- Kartu keluarga (KK).

Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat.

Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.

Masyarakat dapat mencairkan dana bantuan, dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.

Kemudian petugas akan melakukan scanning pada barcode di surat undangan tersebut, kemudian dana bantuan akan langsung diberikan kepada KPM.

Sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan dana bantuan, petugas akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima bansos lengkap bersama dokumen pribadinya.

Saat proses pencairan bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial (Bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH), pahami dulu macam-macam Bansos 2021 sebelum cek penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) membagikan sejumlah Bansos yaitu PKH yang diberikan kepada 10 juta keluarga dengan kriteria pengurus keluarga dan komponen.

Dikutip dari laman resmi Kemensos seperti dilansir Kompas.com, indeks bantuan per tahun dalam program PKH meliputi:

- Bansos Ibu hamil dan anak usia dini Rp 3 juta per tahun

- Anak usia SD Rp 900.000 per tahun Anak usia SMP Rp 1,5 juta per tahun

- Lansia dan disabilitas Rp 2,4 juta dalam periode Januari - Desember (dibayarkan per 3 bulan) dan mekanisme yang digunakan adalah transfer tunai

Terdapat pula Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang diberikan kepada 18,8 juta keluarga dengan kriteria PKH dan Non PKH.

Pembagian BPNT tersebut berupa bantuan Rp 200.000 per bulan dalam periode Januari - Desember dengan mekanisme yang digunakan transfer tunai, pos, pembelanjaan sembako di E-Warong.

Lebih lanjut, ada juga Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diberikan kepada 10 juta keluarga dengan kriteria Non PKH dan Non BPNT dengan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan dalam periode Januari - Juni (6 bulan) dengan mekanisme yang digunakan melalui pos.

Selain itu ada juga bantuan BPNT PPKM yang diberikan kepada 5,9 juta keluarga dengan kriteria diluar penerima saat ini, dengan besaran Rp 200.000 per bulan dalam periode Juli - Desember (6 bulan) dengan mekanisme yang digunakan yaitu transfer tunai dan pos.

Untuk mengetahui cara daftar Bansos 2021, pahami dulu apa itu DTKS yang berkaitan dengan data masyarakat sebagai acuan penyaluran Bansos.

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Berikut cara daftar DTKS agar bisa mendapatkan Bansos 2021:

- Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

- Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.

- Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

- Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

- File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.

- Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Lantas, jika sudah masuk kedalam DTKS, apakah otomatis akan mendapatkan bantuan sosial?

“Tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan,” demikian bunyi penjelasan Kemensos.

Adapun jika nama di DTKS tidak tercantum, berikut sejumlah langkah untuk melakukan pengajuan:

- Dapat mengajukan secara aktif ke desa/kelurahan untuk dapat diusulkan ke dalam DTKS, kepala desa/lurah menyampaikan data pendaftaran tersebut ke bupati/walikota melalui camat.

- Sebelum pengesahan oleh bupati/walikota akan dilakukan verifikasi dan validasi data oleh dinas sosial dengan pengisian instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

- Hasil verifikasi dan validasi dilaporkan kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.(*)

Berita tentang Bantuan Sosial Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved