Minggu, 10 Mei 2026

Jembatan Mahakam Ditabrak

Jembatan Mahakam Samarinda Ditabrak Tongkang, BPJN Kaltim Angkat Bicara

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur atau BPJN Kaltim, yang menginvestigasi terkait insiden tertabraknya.

Tayang:
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Pemeriksaan pihak Sat Polairud Polresta Samarinda serta BPJN Kaltim di kapal Tugboat dan tongkang yang alami insiden menabrak Jembatan Mahakam pada Senin (30/8/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur atau BPJN Kaltim, yang menginvestigasi terkait insiden tertabraknya Jembatan Mahakam Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Pihak BPJN Kaltim menegaskan jika membahayakan maka terpaksa akan ditutup.

Demikian dibeberkan oleh Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur, Junaidi saat dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Senin (30/8/2021).

Dia mengatakan, membenarkan insiden tersebut dan timnya juga sudah melakukan investigasi.

Baca juga: BREAKING NEWS Beredar Video Kapal Tongkang Tabrak Pilar Jembatan Mahakam, Penjelasan Dishub Kaltim

Namun dia tidak mengetahui secara pasti sudah berapa kali insiden kapal tongkang menabrak Jembatan Mahakam.

"Benar kejadiannya. Ini tim kami lagi investigasi. Sudah berulang kali ini ditabrak. Saya kan baru jadi (menjabat), belum tau berapa kali tertabrak," ungkapnya. 

Untuk hasil investigasi bersama jajaran Sat Polairud Polresta Samarinda, pihaknya belum bisa mengemukakan hasilnya.

Menyinggung sanksi yang diberikan kepada pihak kapal yang sudah menabrak jembatan berusia 37 tahun sejak dibukanya pada Oktober 1983 ini, Junaidi menambahkan bahwa akan melaporkan ke pihak kepolisian.

Baca juga: NEWS VIDEO Kapal Tongkang Menabrak Pilar Jembatan Mahakam

"Kami belum bisa menyimpulkan, karena masih melakukan investigasi. Nanti ada laporannya. Sebentar lagi nanti akan ada laporan," terangnya.

"Sanksi harusnya ada. Jadi nanti kami lapor ke kepolisian. Sanksinya nanti tergantung akankah diberi sanksi denda atau yang lain," ujarnya.

Jadi pihaknya lapor dulu ke polisi. Paling tidak bertanggung jawab untuk memperbaiki atau sanksi administratif.

"Kalau aturannya jika disengaja dan tidak bertanggung jawab bisa dijerat sanksi pidana," sambung Junaidi.

Baca juga: Kasus Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam, Kapten Kapal Diperiksa di Polairud Polresta Samarinda

Junaidi juga membeberkan, Jembatan dengan panjang total 400 meter ini, jika memang sengaja ditabrak oleh kapal tongkang bermuatan batu bara ini, memang seyogyanya harus ada pertanggung jawaban.

Insiden yang diketahui terjadi sekitar pukul 06.00 Wita ini juga turut melibatkan pihak unsur maritim lainnya.

"Harusnya ada pertanggungjawaban dari yang pernah menabrak. Entah bentuknya memasang pular atau vender. Ini supaya tidak ditabrak lagi. Nanti juga apakah bisa untuk dicor ulang pilarnya. Nanti itu kami pertimbangkan sesuai hasil investigasi di lapangan," jelasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved