Berita Balikpapan Terkini

Dicegat Polisi Karena Mencurigakan, Pria di Balikpapan Kedapatan Simpan Sabu 0,33 Gram

Seorang pria berinisial MR (31) diringkus jajaran Polsek Balikpapan Barat saat sedang melakukan patroli, Kamis (26/8/2021) lalu

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tersangka MR (31) dengan barang bukti sabu seberat 0,33 gram yang diamankan di Makopolsek Balikpapan Barat. TRIBUNKALTIM.CO/HO/Polsek Balikpapan Barat 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Seorang pria berinisial MR (31) diringkus jajaran Polsek Balikpapan Barat saat sedang melakukan patroli, Kamis (26/8/2021) lalu.

MR sendiri diringkus lantaran kedapatan menggenggam sabu seberat 0,33 gram yang dibungkus dalam plastik flip kecil.

"Awalnya terlihat 2 orang saat itu berboncengan, lagaknya mencurigakan, ketika berpapasan dengan anggota yang sedang melaksanakan patroli," ujar Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto, Selasa (31/8/2021).

Pihaknya kemudian memberhentikan kedua orang tersebut. Dibarengi dengan pengecekan identitas hingga kendaraan yang digunakan.

Pantauan polisi saat itu, ungkap Totok, MR terlihat sangat gugup saat kepolisian meminjam identitas. Hingga kemudian MR digeledah, baik dari badan hingga pakaian yang digunakan.

Baca juga: Sembunyikan Sabu 12,5 Kg di Pelabuhan, Buruh TKBM di Nunukan Diringkus Polisi, Satu Tersangka DPO

"Akhirnya ditemukan pada genggaman tangan kirinya membawa sebuah plastik flip bening yang berisikan sabu-sabu," imbuh Totok.

Berdasarkan keterangan MR, kata Totok, barang haram tersebut didapat dari seseorang yang tak ia kenal. Adapun saat kedapatan, ia bahkan baru saja membelinya.

Lenih lanjut, MR beserta barang bukti dibawa menuju Makopolsek Balikpapan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk ancamannya, MR dijerat Pasal 114 (1) Sub 112 (1) sub pasal 127 undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved