Virus Corona di Kaltim

Insentif Nakes Belum Dibayar, Dua Bupati di Kaltim Ditegur Mendagri, Jawaban BKD PPU & BPKAD Paser

Dua bupati di Kalimantan Timur ( Kaltim ) ditegur Mendagri karena insentif nakes belum dibayar. Begini jawaban BKD Penajam Paser Utara dan BPKAD Paser

Editor: Amalia Husnul A
Instagram kemendagri
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Dua bupati di Kalimantan Timur ( Kaltim ) ditegur Mendagri karena insentif nakes belum dibayar. Begini jawaban BKD Penajam Paser Utara dan BPKAD Paser. 

"Proses ini baru selesai pada 30 Juli 2021 setelah perbup tentang penjabaran perubahan APBD telah selesai," kata dia.

"Oleh karenanya, setelah Juli ini, baru kita lakukan proses pembayaran, Agustus baru kita bisa proses pembayaran," ujarnya.

Karena memang dasar aturan atau yang melegalkan setelah melakukan refocusing.

"Keterlambatan bukan disebabkan karena kesengajaan karena aturan itu tadi yang terbit di tengah jalan," jelasnya lagi.

Dikatakan olehnya, pihaknya telah melajukan pembayaran Insentif tenaga kesehatan untuk tahun 2020 pada Agustus 2021 dengan nilai Rp 4,7 miliar.

Untuk di tahun 2021 akan dilakukan proses pembayaran, hari ini dokumen dari dinas teknis rumah sakit dan dinkes masuk usulannya untuk dibayarkan untuk periode Januari sampai Juni 2021.

"Nilainya kurang lebih Rp 4,6 miliar," tandasnya.

Baca juga: Ketua Komisi III DPRD PPU Desak Pemkab agar Insentif Nakes dan TPP PNS Didahulukan

Surat Teguran Mendagri

Teguran Mendagri terkait insentif nakes ini diberikan untuk 5 Walikota, yakni Walikota Padang, Walikota Bandar Lampung, Walikota Pontianak, Walikota Langsa, dan Walikota Prabumulih.

Dan 5 Bupati, yakni Bupati Nabire, Bupati Madiun, Bupati Gianyar, Bupati Penajam Paser Utara, dan Bupati Paser.

"Tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19, sehingga seluruh haknya harus segera disampaikan atau diberikan," kata Mendagri, seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul 10 Kepala Daerah Kena Tegur Mendagri Gara-gara Hal Ini.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran lnsentif Tenaga Kesehatan Daerah (lnnakesda) Tahun 2021 yang bersumber dari refocusing 8% Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2021.

Sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021, kesepuluh daerah tersebut mendapat catatan khusus dalam pencairan Innakesda dengan rincian sebagai berikut:

Pertama, Kota Padang belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp.50.958.566.195.

Kedua, Kota Bandar Lampung belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.11.079.600.000;

Ketiga, Kota Pontianak belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.19.860.000.000,;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved