Virus Corona di Penajam
Penajam Paser Utara Ditegur Mendagri soal Insentif Nakes Belum Dibayar, BKD Angkat Bicara
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menjadi satu dari 10 daftar daerah yang menerima teguran dari Menteri Dalam Negeri.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menjadi satu dari 10 daftar daerah yang menerima teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dikarenakan belum membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan di daerah.
Teguran tersebut dilayangkan pada Senin (30/8/2021) dengan surat nomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021.
Saat dimintai keterangan akan hak tersebut, Plt Badan Keuangan Daerah (BKD), Muhajir menjelaskan, perihal keterlambatan penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Dijelaskan Muhajir bahwa Insentif tenaga kesehatan ini memang diperuntukkan untuk tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19 di puskesmas dan rumah sakit untuk daerah.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Penajam, Kecamatan Babulu Paling Rendah Kasus Covid-19
Lanjutnya, untuk pengalokasian anggaran insentif tenaga kesehatan di tahun 2021 pemerintah daerah melakukan refocusing anggaran yang bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum) atau DBH (Dana Bagi Hasil) sebagaimana surat edaran Menteri Keuangan nomor 2 tahun 2021 yang terbit diakhir Februari lalu.
Kenapa ada keterlambatan karena aturan ini turun di tengah jalan.
Dulu pembebanan insentif tenaga kesehatan melalui pemerintah pusat.
"Tapi di tahun ini dilimpahkan ke pemerintah daerah melalui surat edaran menteri keuangan dan PMK no 17 (Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021, read)," ujar Muhajir, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Cara Memajukan Petani Penajam Paser Utara di Tengah Pandemi Covid-19
"Di aturan mengamanatkan bahwa insentif tenaga kesehatan dibayarkan pemerintah daerah dengan cara melakukan repokusing atau pengalihan anggaran yang bersumber dari DAU dan DBH," tambahnya.
Dia mengatakan, keterlambatan disebabkan karena memang dalam melakukan refocusing harus melakukan rasionalisasi belanja di SKPD untuk mendapatkan atau mengalokasikan anggaran yang dimaksud. Sehingga melalui prosesnya panjang.
"Proses ini baru selesai pada 30 Juli 2021 setelah perbup tentang penjabaran perubahan APBD telah selesai," kata dia.
"Oleh karenanya, setelah Juli ini, baru kita lakukan proses pembayaran, Agustus baru kita bisa proses pembayaran," ujarnya.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Penajam, Pasien Sembuh Mulai Meningkat Capai 76 Orang
Karena memang dasar aturan atau yang melegalkan setelah melakukan refocusing.
"Keterlambatan bukan disebabkan karena kesengajaan karena aturan itu tadi yang terbit di tengah jalan," jelasnya lagi.
Dikatakan olehnya, pihaknya telah melajukan pembayaran Insentif tenaga kesehatan untuk tahun 2020 pada Agustus 2021 dengan nilai Rp 4,7 miliar.
Untuk di tahun 2021 akan dilakukan proses pembayaran, hari ini dokumen dari dinas teknis rumah sakit dan dinkes masuk usulannya untuk dibayarkan untuk periode Januari sampai Juni 2021.
"Nilainya kurang lebih Rp 4,6 miliar," tandasnya. (*)