Berita Samarinda Terkini
Polsek KP Samarinda Amankan Dua Pemuda Saat Operasi Yustisi, Langgar Prokes dan Bawa Narkotika
Teranyar Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda mengamankan dua orang pelaku peredaran narkotika saat gelaran Operasi Yustisi.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus peredaran narkotika masih terus jadi giat utama kepolisian.
Teranyar Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda mengamankan dua orang pelaku peredaran narkotika saat gelaran Operasi Yustisi.
Dua orang pelaku ini terjaring Operasi Yustisi Polsek KP Samarinda yang bergabung dengan Satpol PP pada Senin (30/8/2021) kemarin.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kompol Angga Indarta melalui Kanit Reskrim Iptu Harwanto Kohar saat dikonfirmasi Selasa (31/8/2021) hari ini menjelaskan bahwa penangkapan dua pria pembawa narkotika ini persisnya kemarin sekitar pukul 09.30 WITA.
Tepat di Jalan Pesut Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir, berdekatan dengan simpang empat Pasar Sungai Dama.
Baca juga: Melaju Tanpa Helm dan Masker, Pemuda Palaran Terciduk Kantongi Dua Poket Sabu
"Kami saat itu sedang melaksanakan Operasi Yustisi bersama Satpol PP, terkait razia protokol kesehatan (prokes)," sebutnya.
Saat dua orang pria tersebut melintas, berboncengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario KT 6541 CY berwarna hitam dari arah pasar Sungai Dama dan mengaku hendak menuju Jalan Pesut.
Keduanya tak menggunakan masker, sehingga petugas terpaksa memberhentikan keduanya.
Meski sempat hendak menghindari razia.
Saat berhasil dihentikan, keduanya pun diperiksa dan digeledah hingga ke kendaraan yang mereka bawa, pasalnya gerak-gerik yang mencurigakan membuat petugas terpaksa harus detail memeriksa.
Baca juga: Simpan Sabu di Lipatan Uang Kertas Rp 2.000, Pemuda Dibekuk di Pos Penyekatan Jembatan Achmad Amins
Dua pelaku bernama Husnul Yaqin (22) dan Riyan Wijaya Kusuma (19) nyatanya kedapatan membawa narkotika saat penggeledahan.
"Ditemukan satu poket sabu yang dipegang oleh salah satu pelaku (Husnul) saat penggeledahan. Kemudian, keduanya langsung kami amankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan, untuk diproses lebih lanjut," terang Iptu Harwanto Kohar.
Iptu Harwanto Kohar juga menyampaikan, dari pengakuan kedua pelaku saat diminta keterangannya, bahwa keduanya usai membeli barang haram tersebut di kawasan Sungai Dama.
"Mereka mengaku sehabis membeli dan akan digunakan berdua. Saat ini pihak kami tentu melakukan pengembangan, terkait asal barang pelaku beli," tuturnya.
Kedua pelaku kini terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)