Otomotif
Wajib Paham, Inilah Arti Macam-macam Warna pada Plang Rambu Lalu Lintas
Lantas, apa sih arti dari masing-masing warna rambu lalu lintas tersebut? Berdasarkan Permen Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas
TRIBUNKALTIM.CO - Anda tentu sering melihat rambu lalu lintas yang biasa terpampang tinggi atau ada di sisi-sisi jalan.
Setiap pengguna jalan pun wajib menaati segala rambu lalu lintas yang ada.
Hal itu bertujuan sebagai upaya pencegahan dini kecelakaan yang bisa saja terjadi.
Selain itu, hal ini dilakukan agar berkendara semakin nyaman dan tentunya terhindari dari tilang polisi.
Secara fisik, rambu lalu lintas sendiri memiliki banyak bentuk.
Rambu lalu lintas, khususnya rambu penunjuk lokasi, punya warna beragam, mulai dari hijau hingga jinga.
Baca juga: Masih Banyak yang Salah Paham, Inilah Perbedaan Antara Jalur dan Lajur di Jalan Raya
Lantas, apa sih arti dari masing-masing warna rambu lalu lintas tersebut?
Berdasarkan Permen Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, rambu lalu lintas dibedakan dengan beberapa warna yang memiliki makna yang berbeda-beda.
Mulai dari rambu lalu lintas berlatar warna biru yang kerap ditemukan di jalan raya dan tol, artinya menunjukkan perintah.
Jadi pengemudi harus ada di lajur atau arah yang ditunjukkan pada rambu berwarna biru itu agar bisa langsung menuju ke suatu lokasi.
Maknanya, bahwa jalan yang ditunjuk akan langsung mengarah ke Sukabumi tanpa ada opsi jalur lain.
Baca juga: Bikin Tekor! Jangan Nekat Putar Balik di Jalan Tol, Segini Loh Dendanya
Selanjutnya ada rambu lalu lintas berwarna hijau, yang artinya merupakan rambu pemberi informasi.
Biasanya rambu berlatar hijau bisa sobat temukan di ruas jalan kabupaten, provinsi, nasional atau jalan tol.
Pengemudi yang melintas punya pilihan untuk melintasi jalur yang ditunjukkan oleh rambu berwarna hijau atau tidak.
Berikutnya ada rambu lalu lintas berlatar cokelat, yang digunakan untuk menunjukkan arah menuju lokasi wisata.