Virus Corona di Paser

BPKAD Paser Sebut Insentif Nakes sudah Dibayarkan, Nominalnya Beda dengan Surat Teguran Mendagri

Kepala BPKAD Paser menyebutkan insentif tenaga kesehatan sudah dibayarkan tanggal 26 Agustus 2021. Nominalnya berbeda dengan surat teguran Mendagri.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Amalia Husnul A
Dok TribunKaltim.co
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah ( BKAD ) Paser, Abdul Kadir. Kepala BPKAD Paser menyebutkan insentif tenaga kesehatan sudah dibayarkan tanggal 26 Agustus 2021. Nominalnya berbeda dengan surat teguran Mendagri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bupati Paser termasuk dalam 10 kepala daerah yakni Bupati dan Walikota yang mendapatkan surat teguran lantaran belum membayarkan insentif tenaga kesehatan daerah

Melalui instansi terkait, Bupati Paser, dr Fahmi Fadli menyatakan pembayaran insentif tenaga kesehatan ini telah dibayarkan tanggal 26 Agustus 2021 lalu.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah ( BKAD ) Paser, Abdul Kadir kepada TribunKaltim.co

Menurut Abdul Kadir, seluruh insentif nakes sudah dibayarkan.

"Insentif untuk Nakes di Kabupaten Paser sudah cair semua," katanya seperti dikutip dari TribunKaltim.co, Selasa (31/8/2021).

Pencairan insentif tersebut sudah dicairkan melalui rekening masing-masing Nakes, tertanggal 26 Agustus 2021 lalu.

"Kalau tidak salah tanggal 26 Agustus kemarin itu, intinya sudah cair," tegasnya.

Abdul Kadir juga menyebutkan bahwa laporan pencairan tersebut sudah dikirim ke Kemendagri.

Baca juga: Insentif Nakes Belum Dibayar, Dua Bupati di Kaltim Ditegur Mendagri, Jawaban BKD PPU & BPKAD Paser

Menurutnya, dengan adanya kabar yang beredar tersebut, tidak menutup kemungkinan terjadi miskomunikasi di Kemendagri.

"Laporannya sudah dikirim, jadi yang menerima laporan itu lain juga orangnya,  tapi orang Kemendagri juga.

Karenanya, pihak BPKAD mengirimkan lagi laporan tersebut. "Jadi tadi kami kirim kembali datanya, miskomunikasi di Kementerian sana," katanya.

"Saya bingung juga di Kemendagri itu, soalnya saya cek di Kabidku, datanya sudah dikirim tanggal 26 kemarin," sebutnya.

Kepala BKAD Paser juga mengaku telah berkoordinasi dengan Wakil Bupati Paser terkait kabar tersebut, dan menjelaskan bahwa ada miskomunikasi.

Selain itu, menurut BPKAD nominal atau besaran insentifnya berbeda dengan surat teguran Mendagri.

Di dalam surat teguran Mendagri disebutkan Kabupaten Paser belum merealisasikan anggaran sebesar Rp 21.939.420.000.

Alokasi dana tersebut menurut surat Mendagri Tito Karnavian bersumber dari refocusing anggaran 8% DAU/DBH tahun anggaran 2021.

Menurut Abdul Kadir besaran nominal insentif nakes yang harus dibayarkan adalah Rp 17 miliar bukan Rp 21 miliar. 

Surat Teguran Mendagri

Teguran Mendagri terkait insentif nakes ini diberikan untuk 5 Walikota, yakni Walikota Padang, Walikota Bandar Lampung, Walikota Pontianak, Walikota Langsa, dan Walikota Prabumulih.

Baca juga: Belum Bayar Insentif Nakes, Bupati PPU dan Paser Ditegur Mendagri, Pemprov Minta Segera Direspons

Dan 5 Bupati, yakni Bupati Nabire, Bupati Madiun, Bupati Gianyar, Bupati Penajam Paser Utara, dan Bupati Paser.

"Tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19, sehingga seluruh haknya harus segera disampaikan atau diberikan," kata Mendagri, seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul 10 Kepala Daerah Kena Tegur Mendagri Gara-gara Hal Ini.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran lnsentif Tenaga Kesehatan Daerah (lnnakesda) Tahun 2021 yang bersumber dari refocusing 8% Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2021.

Sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021, kesepuluh daerah tersebut mendapat catatan khusus dalam pencairan Innakesda dengan rincian sebagai berikut:

Pertama, Kota Padang belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp.50.958.566.195.

Kedua, Kota Bandar Lampung belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.11.079.600.000;

Ketiga, Kota Pontianak belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.19.860.000.000,;

Keempat, Kota Prabumulih belum merealisasikan anggaran lnnakesda sebesar Rp750.000.000, dan

Kelima, Kota Langsa belum menganggarkan alokasi lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 dalam APBD TA 2021.

Sedangkan untuk Kabupaten yakni Pertama, Kabupaten Nabire belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp.16.212.000.000;

Baca juga: Kepala BKAD Paser Sebut Ada Miskomunikasi di Kementerian Soal Pembayaran Insentif Nakes

Kedua, Kabupaten Madiun belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.16.855.313.908;

Ketiga, Kabupaten Gianyar belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang dianggarkan sebesar Rp. 26.057.294.220;

Keempat, Kabupaten Penajam Paser Utara belum merealisasikan anggaran sebesar Rp. 20.987.474.581; dan

Kelima, Kabupaten Paser belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp. 21.939.420.000;

Kesepuluh kabupaten/kota tersebut, sesuai data memiliki tingkat transmisi berada pada Level 4.

"Artinya kejadian pada wilayah tersebut sangat tinggi dan kasus COVID-79 yang didapat secara lokal tersebar luas dalam 14 hari terakhir, serta risiko infeksi yang sangat tinggi untuk populasi umum," ujarnya.

Bupati/Walikota diminta segera melakukan langkah-langkah percepatan, dengan membayarkan lnnakesda, serta melaporkan realisasi pembayaran lnnakesda TA 2021 tersebut.

"Dalam hal alokasi anggaran pada APBD tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kekurangan lnnakesda TA 2020 dan pembayaran lnnakesda TA 2021, Bupati/ Walikota dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021

dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021," kata Mendagri sebagaimana dikutip dalam poin kelima surat teguran.

Baca juga: Rendah dalam Penyaluran Anggaran Penanganan Covid-19 & Insentif Nakes, 19 Provinsi Ini dapat Teguran

(*)

Artikel terkait Virus Corona di Paser Lainnya
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved