Berita Balikpapan Terkini
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Balikpapan, Modusnya Dibawa Lari Sampai ke Paser
Dua pria berinisial AR (34) dan BA (24), terpaksa harus mendekam di sel tahanan lantaran aksi pencurian sepeda motor.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dua pria berinisial AR (34) dan BA (24), terpaksa harus mendekam di sel tahanan lantaran aksi pencurian sepeda motor atau curanmor kurun 6 bulan terakhir di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Keduanya diringkus Satreskrim Polresta Balikpapan sekitar pukul 10.00 Wita, Rabu 1 Agustus 2021 di kediamannya.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, pihaknya mendapat informasi bahwa ada sejumlah motor yang diduga hasil pencurian sepeda motor di Kabupaten Paser.
Setelah ditelusuri, benar adanya bahwa sejumlah 5 unit sepeda motor yang ditemukan merupakan hasil curian.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Balikpapan, Motor Curian Dipreteli dan Dijual Terpisah
Adapun kemudian petunjuk di lapangan mengarah ke AR dan BA.
Keduanya menitip hasil curian ke rumah temannya disana.
Dan dari hasil keterangan yang dititipkan, membenarkan bahwa AR dan BA kerap menitipkan hasil curian sepeda motor.
Kata Rengga, keduanya ini sudah menjalankan aksinya kurang lebih sejak Bulan Februari 2021 silam.
Baca juga: Hindari Aksi Curanmor Selama Bulan Ramadhan, Wakapolresta Balikpapan Beri Tips Ini
Dimana dalam kurun waktu tersebut, keduanya beraksi baik di Balikpapan maupun di Paser.
Cara pengambilannya saat motor ada di halaman rumah penduduk ada sela, kemudian didorong motor ini.
"Di tempat sepi baru dibongkar kuncinya," terang Rengga.
Berkat penelusuran, Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan 5 unit sepeda motor yang diamankan di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. (*)