Berita Kubar Terkini
Teken MoU Dengan Samsat, Kejari Kubar Siap Beri Pendampingan Hukum
Kerjasama dalam rangka pendampingan hukum dengan Samsat Kubar ini telah terjalin 10 tahun lamanya
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR- Program kerja sama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Kubar terus ditingkatkan.
Kerjasama dalam rangka pendampingan hukum dengan Samsat Kubar ini telah terjalin 10 tahun lamanya.
Kini kersama tersebut kembali mempertegas lagi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara keduanya.
Kepala Bapenda Provinsi UPTD PPRD Wilayah Kubar, H. Akhmad Sarkawi mengatakan, penandatanganan perpanjangan MoU tersebut merupakan salah satu langkah dalam membantu Samsat Kubar, dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di sektor pajak kendaraan bermotor.
Terutamanya dalam kegiatan pendampingan hukum penyelesaian penunggakan pajak kendaraan bermotor di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.
Baca juga: Diduga Tersengat Listrik, Dua Pria di Kubar Meninggal Dunia dan 2 Lainnya Kritis
"Kita harapkan perpanjangan MoU ini juga bisa semakin meningkatkan sinergitas serta berdampak dengan peningkatan pendapatan daerah untuk sektor pajak kendaraan bermotor," kata H. Akhmad Sarkawi, Kamis (2/9/2021).
Sementara itu, Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti bahwasanya Kejari Kubar selalu siap jika diminta bantuan pendampingan hukum.
Namun tetap saja, pendampingan tersebut ada beberapa hal yang memang mesti diperhatikan.
"Jadi ini semacam payung terhadap kegiatan yang akan dilakukan. Ada dua kegiatan, formal dan informal," kata Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti.
Untuk kegiatan informal, koordinasi dan sinergitas yang dilakukan misalnya dalam kegiatan sosialisasi ataupun kegiatan lainnya.
Namun secara formal, harus disertai dengan surat kuasa khusus dalam melaksanakan pendampingan hukum.
Baca juga: Disdikbud Kubar Sedang Menunggu Kesepakatan soal Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
"Surat kuasa khusus ini dalam hal hal tertentu. Misalnya ada terjadi penunggakan pajak, jadi nanti ada surat kuasa khusus yang dimaksudkan untuk membantu penagihannya.
Sejak tahun 2020 kemarin sudah ada beberapa yang memang kita bantu penagihan tunggakan pajak tersebut hingga akhirnya selesai dan terbayarkan. Dan masih ada juga beberapa yang hingga kini masih berproses," pungkasnya. (*)