Berita Balikpapan Terkini

BPJS Kesehatan Kelas Tiga di Balikpapan Bakal Gratis, Walikota Cari Solusi untuk Penunggak Iuran

Di Balikpapan, BPJS Kesehatan kelas tiga bakal digratiskan mulai Oktober 2021. Ada opsi untuk penunggak iuran BPJS Kesehatan.

Dok TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Walikota Balikpapan, Rahmad Masud. Di Balikpapan, BPJS Kesehatan kelas tiga bakal digratiskan mulai Oktober 2021. Ada opsi untuk penunggak iuran BPJS Kesehatan. 

"Jadi tidak perlu lagi repot-repot. Kan yang sudah terdaftar disitu tinggal dibayarin saja.

Anggarannya sudah ada. Pemerintah sudah menyiapkan segala sesuatunya," katanya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Kelas Tiga Gratis di Balikpapan Mulai Oktober, Penunggak Iuran Bisa Nyicil

Di antara 170 ribu jiwa yang berhak dibayarkan iuran BPJS Kesehatan kelas tigas tersebut ada 60 ribu jiwa di Kota Balikpapan yang memiliki tunggakan.

Alokasi Anggaran

Pemerintah Kota Balikpapan bakal mengalokasi anggaran Rp 69,7 miliar untuk membiayai program BPJS Kesehatan gratis.

Jumlah alokasi anggaran itu dibeberkan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Iwan Wahyudi kepada wartawan.

Anggaran sebesar Rp 69 miliar tersebut diperkirakan akan mampu membiayai sekitar 91.000 jiwa yang ada di Kota Balikpapan.

Jumlah tersebut didapat berdasarkan data jumlah warga yang terdaftar dalam program Peserta BPJS Mandiri kelas 3 di Kota Balikpapan.

“Jadi anggaran yang disampaikan tadi mencapai Rp 69,7 miliar, untuk membiayai program BPJS kelas 3 masyarakat kota Balikpapan,” ujarnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Kelas Tiga Gratis di Balikpapan, Sekda: Kriterianya Masih Digodok

Program BPJS Kesehatan gratis menjadi salah satu prioritas utama dalam pembahasan APBD Balikpapan Tahun 2022.

Program tersebut merupakan salah satu visi-misi dari Walikota Balikpapan, Rahmad Masud.

Menurut Iwan Wahyudi, anggaran sebesar Rp 69,7 miliar itu akan mencakup pembiayaan untuk peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Adapun besarannya senilai Rp 7,2 miliar dan Rp 62,7 miliar untuk masyarakat yang akan menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan kelas 3.

Sementara itu, khusus bagi masyarakat yang sudah ditangani melalui program JKN KIS yang dibiayai oleh pemerintah pusat, termasuk juga masyarakat yang sudah tercakup dalam program PBI dari pemerintah provinsi, maka mereka tidak akan ditanggung.

“Kita berharap program ini dapat berjalan dengan baik. Tidak sampai terjadi overlapping," kata politikus PPP itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved