Kabar Artis

Petisi Boikot Tembus 176 Ribu, Pakar Hukum Sayangkan Kebebasan Saipul Jamil Disambut bak Pahlawan

Bebas dari penjara, Saipul Jamil langsung muncul petisi boikot. Bahkan dalam 24 jam sudah tembus 176 ribu yang menandatangani petisi boikot tersebut.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pedangdut Saipul Jamil menghirup udara segar setelah lima tahun mendekam didalam penjara, atas kasus asusila dan suap panitera dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.Ekspresi Kebahagiaan Saipul Jamil Saat Keluar dari Penjara, Nyanyi Lagu Iwa K, Lepas Bebas 

Hingga artikel ini ditayangkan, sudah ada lebih dari 176 ribu orang yang menandatangai petisi tersebut.

Saipul Jamil Bebas Murni Setelah Terima Remisi 30 Bulan

Seperti yang diketahui, Saipul Jamil harus mendekam di penjara atas dua kasus berbeda yang menjeratnya.

Dua kasus tersebut, yakni kasus asusila dan kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Momen kebebasan Saipul Jamil rupanya mengundang perhatian Kalapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan.

Baca juga: NASIB Saipul Jamil Bebas dari Penjara Tuai Sorotan Hingga Muncul Petisi Boikot di TV dan YouTube

Baca juga: Dewi Perssik Tanggapi Kontroversi Saipul Jamil di TV, Tanda Tangan Petisi Boikot Lebih dari 150 Ribu

Baca juga: Petisi Boikot Saipul Jamil Trending, Tolak Penampilannya di Televisi dan YouTube hingga KPI Disebut

Kepada awak media, Tonny Nainggolan mengatakan bahwa kebebasan sang pedangdut berstatus bebas murni.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (2/9/2021).

"Dia sudah dinyatakan sebagai orang yang merdeka, orang yang bebas murni," kata Tonny.

"Tidak ada lagi sangkut pautnya dengan Lapas Kelas 1 Cipinang," sambungnya.

Tonny Nainggolan menyebut Saipul Jamil mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan dari total hukuman.

Kata Tonny, masa tahanan yang harusnya dijalani mantan suami Dewi Perssik ini adalah 8 tahun kurungan penjara.

"Total remisi ada 30 bulan dari hukuman 8 tahun dua perkara," terang Tonny Nainggolan. (*)

Berita tentang Saipul Jamil

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved