Aplikasi

INILAH Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN, Syaratnya Mudah

Lihat cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online lewat aplikasi Mobile JKN.  

Editor: Doan Pardede
IST
Mobile JKN. Simak cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online lewat aplikasi Mobile JKN.   

3. Kode aktivasi dikirim ke alamat email, peserta bisa log in setelah mengonfirmasi kode aktivasi tersebut.

4. Jika sudah menjadi peserta lama, pasien dapat langsung login dengan nomor BPJS.

5. Setelah terdaftar, pilih menu Ubah Data Peserta.

6. Pilih nama peserta yang akan pindah faskes.

7. Setelah muncul jendela pop up bertuliskan Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama, isi data sesuai dengan yang ingin diubah.

Baca juga: Tidak Ada Biaya Berobat, BPJS Kesehatan Adalah Solusinya

8. Jika berhasil maka akan ada notifikasi bahwa data berhasil diubah serta informasi mulai berlakunya faskes baru.

Selama masih menunggu proses penggantian faskes tersebut aktif, pasien masih menggunakan faskes lama.

BPJS Kesehatan Kelas Tiga Gratis di Balikpapan Mulai Oktober

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Balikpapan, Sugianto membeberkan rencana Pemerintah Kota Balikpapan.

Ia membenarkan, jika BPJS Kesehatan kelas tiga akan mulai dibayarkan iurannya mulai bulan Oktober, tanpa terkecuali.

“Mereka yang aktif baik yang non aktif seperti menunggak tetap dibayarkan iurannya mulai Oktober ini," ujarnya, Kamis (2/9/2021).

Sugiyanto menambahkan, bagi peserta iuran BPJS Kesehatan kelas tiga yang masih memiliki tunggakan diberikan opsi lain.

Yakni diminta untuk tetap membayar iuran bisa dengan cara mencicil, sebab tunggakan sebelumnya tetap akan melekat kepada peserta.

Bagi masyarakat Kota Balikpapan yang belum terdaftar, juga akan difasilitasi untuk bisa didaftarkan melalui Dinas Sosial atau kelurahan setempat.

Adapun untuk data dari Dinas Kesehatan Kota Balikpapan yang berjumlah 170 ribu jiwa, diharapkan segera diserahkan agar bisa langsung diproses.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved