CPNS 2021

PENGHASILAN SMA Ternyata Bisa Kalahkan Sarjana! Inilah Daftar Gaji CPNS 2021 dan PPPK Bila Lulus

Cek daftar gaji CPNS 2021 dan PPPK 2021 bila lilis, penghasilan lulusan SMA ternyata bisa kalahkan Sarjana.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
CPNS 2021 - Ilustrasi ASN Kaltara saat mengikuti upacara di Lapangan Agathis Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara belum lama ini. Lihat daftar gaji CPNS 2021 dan PPPK 2021 bila lilis, penghasilan lulusan SMA ternyata bisa kalahkan Sarjana. 

TRIBUNKALTIM.CO -Ini daftar gaji CPNS 2021 dan PPPK 2021 bila lilis, penghasilan lulusan SMA ternyata bisa kalahkan Sarjana.

Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2021 sudah dibuka melalui link sscasn.bkn.go.id.

Saat ini, tahapan CPNS 2021 telah memasuki Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Satu hal yang cukup menarik untuk diulas adalah besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: LATIHAN Soal CPNS 2021 Tes SKD Lengkap Kunci Jawaban Buat Pelamar Seleksi CASN Kaltim Lulusan S1/SMA

Baca juga: INILAH Syarat Ikut Tes SKD, Lengkap Cara Cek Jadwal dan Lokasi Ujian CPNS Kemenag 2021

Baca juga: KABAR GEMBIRA SKD CPNS 2021, Pelamar Daerah Ini Gratis Rapid Tes Antigen, Siapkan KTP & Kartu Ujian

Seperti diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK telah dibuka sejak 30 Juni 2021.

Pendaftaran CPNS dan PPPK ini akan dibuka hingga 21 Juli 2021.

Adapun pendaftaran sudah bisa dilakukan via laman SSCASN di link sscasn.bkn.go.id.

Terdapat sekitar 1,3 juta formasi yang terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah dan 83.000 formasi CPNS/CPPK pemerintah pusat.

Mengutip Kompas.com, daftar gaji PNS dan PPPK 2021 Gaji PNS Untuk besaran Gaji PNS, saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Inilah besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:

1. Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Baca juga: Positif Covid-19 Jelang Tes SKD CPNS 2021, Berikut Cara Mengajukan Jadwal Ulang

Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved