Virus Corona di PPU

Dirut RSUD Ratu Aji Putri Botung Beberkan Persoalan Surat Pernyataan Penerima Insentif Covid-19

RSUD PPU mengeluarkan surat pernyataan  yang diperuntukkan bagi tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 yang menerima insentif.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung dr. Lukasiwan Eddy Saputro.TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung Penajam Paser Utara (PPU) beberapa hari lalu, mengeluarkan surat pernyataan  yang diperuntukkan bagi tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 yang menerima insentif.

Dalam surat pernyataan tersebut menyatakan, bahwa nakes yang menerima insentif bersedia mengembalikan insentif Covid-19 yang telah dibayarkan,  mulai awal sampai dengan saat ini .

Jika kemudian hari pada saat dilakukan audit/pemeriksaan terdapat temuan dan dinyatakan uang tersebut wajib dikembalikan.

Maka nakes yang menerima insentif tersebut wajib mengembalikan uang tersebut sesuai hasil temuan ke kas daerah.

Saat dimintai keterangan terkait hal itu,  Direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung dr. Lukasiwan Eddy Saputro pun mengklarifikasi perihal tersebut.

Baca juga: Bupati Paser Tegaskan, Insentif Tenaga Kesehatan Sudah Dibayarkan dan Dilaporkan Tiap Bulan

Bahwa dengan adanya surat pernyataan tersebut adalah merupakan suatu integritas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Harusnya kan memang begitu. Kalau ada temuan harus dikebalikan. Jadi saya tegaskan lagi surat pernyataan itu lebih dari pada bentuk kehati-hatian kita sebagai ASN.

Bentuk integritas kita sebagai ASN. tapi tanpa surat pernyataan itu juga kalau ada temuan tetap wajib dikembalikan," ujar dr. Lukas, Senin (6/9/2021).

"Jika dilakukan audit kemudian ada kelebihan bayar. Misalnya karena salah hitung wajar harus dikembalikan. Contohnya yang harusnya lima hari ternyata kelebihan satu hari.

Wajar untuk mengembalikannya karena uangnya negara. Jadi dasarnya adalah sebagai bentuk integritas kita selaku ASN," imbunya.

Sementara itu diungkapkan dr. Lukas, bahwa penyaluran insentif Nakes yang bertugas menangani Covid-19 di RSUD Ratu Aji Putri Botung saat ini telah melalui proses pencairan.

Baca juga: Mendagri Tegur 2 Bupati di Kaltim Karena Belum Bayar Insentif Nakes, Penjelasan Pemkab PPU & Paser

Adapun pencairan insentif yang dibayarkan oleh pemerintah daerah terhitung sejak Januari hingga Juni 2021.

"Sudah dicairkan dari Januari hingga Juni, dari Badan Keuangan di RSUD yang bertugas menangani Covid-19. Hari ini atau besok sudah bisa masuk rekening nakes," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved