Virus Corona di Kaltim
Mendagri Tegur 2 Bupati di Kaltim Karena Belum Bayar Insentif Nakes, Penjelasan Pemkab PPU & Paser
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegur dua Bupati di Kaltim karena belum membayar insentif untuk tenaga kesehatan.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegur dua bupati di Kalimantan Timur (Kaltim) karena belum membayar insentif untuk tenaga kesehatan (nakes).
Dua Bupati di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yakni Penajam Paser Utara dan Paser termasuk dalam daftar tersebut.
Melalui instansi terkaitnya, Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud dan Bupati Paser, dr Fahmi Fadli memberikan penjelasan terkait pembayaran insentif nakes tersebut.
Baca juga: KABAR Mengejutkan dari Jatim dan Bali, Cek Update Sebaran Virus Corona di Indonesia 29 Agustus 2021
Berdasarkan data yang dilansir TribunKaltim.co dari Tribunnews, jumlah tunggakan insentif nakes yang belum dibayar oleh kedua Bupati tersebut adalah:
- Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) belum merealisasikan anggaran sebesar Rp 20.987.474.581
- Kabupaten Paser belum merealisasikan anggaran sebesar Rp 21.939.420.000
Tak hanya dua Bupati di Kaltim, Mendagri juga memberikan teguran kepada 10 Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia terkait pencairan insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Innakesda ).
Dalam surat teguran tertanggal 26 Agustus 2021 tersebut, 10 Bupati dan Walikota tersebut disebut belum membayarkan insentif untuk tenaga kesehatan (nakes).
Alokasi dana tersebut menurut surat Mendagri Tito Karnavian bersumber dari refocusing anggaran 8% DAU/DBH tahun anggaran 2021.
Baca juga: Penajam Paser Utara Ditegur Mendagri soal Insentif Nakes Belum Dibayar, BKD Angkat Bicara
BPKAD Paser Sebut Ada Miskomunikasi
Kepala Badan Keungan dan Aset Daerah ( BKAD ) Paser, Abdul Kadir menepis terisiarnya kabar bahwa Kabupaten Paser belum membayar insentif untuk Nakesnya.
"Insentif untuk Nakes di Kabupaten Paser sudah cair semua," terangnya saat dikonfirmasi melalui telefon, Selasa (31/8/2021).
Pencairan insentif tersebut sudah dicairkan melalui rekening masing-masing Nakes, tertanggal 26 Agustus 2021 lalu.
"Kalau tidak salah tanggal 26 Agustus kemarin itu, intinya sudah cair," tegasnya.
Kadir juga menyebutkan bahwa laporan pencairan tersebut sudah dikirim ke Kemendagri.