CPNS 2021

INFO CPNS Kaltim: Catat Lokasi dan Jadwal Tes SKD CPNS dan PPPK 2021 Bontang

Informasi seputar seleksi CPNS Kaltim, catat lokasi dan jadwal tes SKD CPNS dan PPPK 2021 di Kota Bontang

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi peserta mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS Kemenkumham di kantor Bandan Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). INFO CPNS Kaltim: Catat lokasi dan jadwal tes SKD CPNS dan PPPK 2021 Bontang 

• Sepatu warna hitam/ gelap (tidak diperkenankan menggunakan sendal/ sepatu sandal)

• Membawa Kartu Tanda Peserta Ujian yang bisa dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

• Membawa alat tulis pribadi

Baca juga: INFO TERBARU Lokasi Tes SKD Bagi Pelamar Luar Kaltim dalam Seleksi CPNS 2021

Peserta juga harus mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum tes SKD.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Adapun Jadwal Seleksi sebagai berikut:

• Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2021 diselenggarakan mulai tanggal 29 September sampai 6 Oktober 2021.

• Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2021 diselenggarakan pada tanggal 6 Oktober 2021. 

Contoh Soal CPNS 2021 dan Kunci Jawaban PDF

Soal SKB Akuntansi

Seorang pedagang beras di Bekasi membeli berbagai macam beras dari Tangerang. Harga beras-beras tersebut adalah:

45 kg@ Rp. 700,00

30 kg@ Rp. 1.200,00

25 kg@ Rp. 1.500,00

Untuk memperoleh harga beras yang dapat terjangkau oleh pembeli, pedagang tersebut mencampur beras-beras tersebut untuk kemudian dijual kembali. Dalam penjualan diperhitungkan rabat 5%, potongan tunai 2%, dan biaya penjualan 10%. Pertanyaannya berapakah harga jual beras campuran per kilogram (Kg), jika pedagang tersebut menghendaki laba sebesar 20% dari harga pokok. Harga jual dibulatkan ke atas menjadi kelipatan Rp. 10,00.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved