Berita Penajam Terkini
Polres PPU Ringkus Pelaku Pencurian, Tersangka Juga Merupakan Pemakai Narkoba
Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus pelaku pencurian berisinial JP alias Gondrong (28) yang beraksi di tiga lokasi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus pelaku pencurian berisinial JP alias Gondrong (28) yang beraksi di tiga lokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU pada 4 September 2021.
Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan melalui Kanit Jatarnas, Aipda Dedi Syahputra Nasution bahwa pelaku pencurian merupakan warga Gunung Steleng, Kecamatan Penajam yang saat ini tidak memiliki pekerjaan.
Adapun kronologi kejadian pencurian tersebut pada hari Sabtu (4/9/2021) sekira pukul 12.00 WITA tim jatarnas Polres PPU melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari warga bahwa terjadi pencurian di salah satu toko di Kecamatan Penajam.
"Kami mendapat laporan dari pemilik toko, bahwa ada pencurian, kemudian tim jatanras Polres PPU mengecek CCTV yang ada di Toko itu, kemudian mengenali ciri-ciri pelaku adalah JP," ujar Dedi, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Terhimpit Ekonomi, Dua Buruh Harian Lepas di Penajam Nekat Curi 4 Unit Sepeda
Kemudian Tim Jatanras Polre PPU langsung melakukan penyelidikan di rumah pelaku. Pada saat itu pelaku berada di rumahnya.
"Pelaku langsung dibawa ke Mako Polres PPU kemudian dilakukan konfrontasi dengan korban karena pada tahun 2020 lalu, pelaku juga melakukan sejumlah pencuri di toko Counter Aksesoris Handphone, karena melalui CCTV Counter tersebut ciri-ciri pelaku sama, pelaku juga mengakui aksinya tersebut," ujarnya.
Selain itu, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian di salah satu rumah di Kelurahan Gunung Steleng, namun saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Kerugian material atas tindak pencurian yang dilakukan oleh JP sebesar kurang lebih Rp 15 juta," ujarnya.
Baca juga: Polres PPU Tangkap Dua Pencuri Sepeda, Seorang Pelaku Masih Buron
Diungkapkan Dedi bahwa modus pelaku tersebut dilakukan secara spontanitas. Pelaku mengincar toko-toko yang kondisinya sepi sehingga dapat melakukan aksi pencurian tersebut.
"Modusnya itu spontanitas, sama dia incar kalau konter karena sepi," kata dia.
Selian itu, dikatakannya bahwa adapun faktor yang mempengaruhi pelaku melakukan aksi pencurian karena pelaku merupakan pemakai narkoba.
"Tersangka saat kita interogasi juga mengaku memakai narkoba, dari pengakuannya," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku bdilayangkan dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana selama tujuh tahun, pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (*)