Berita Kaltim Terkini

Rita Widyasari Terseret Dugaan Suap Mantan Penyidik KPK, Ini Deretan Kasus Mantan Bupati Kukar

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari terseret kasus baru, terkait dugaan suap pada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Foto DOK/ TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Rita Widyasari kembali terseret kasus baru. Kali ini ia diduga memberikan uang suap kepada mantan penyidik KPK. 

Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Baca juga: Beredar Surat Keberatan Rita Widyasari Terhadap Penunjukan Calon Wakil Bupati Kukar, Ini Isinya

Rita Sempat Ajukan Peninjauan Kembali

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang juga terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasarisalah satu dari 37 koruptor yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Data tersebut diperoleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  sejak Januari sampai September.

Hal ini diungkapkan Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

"Saat ini setidaknya masih ada sekitar 37 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para napi korupsi. Terpidana yang ajukan PK, belum putus dan atau baru ajukan," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga:Mengintip Rincian Harta Kekayaan Febri Diansyah, Resmi Mengundurkan Diri dari Kabiro Humas KPK

Sebelumnya, KPK mengaku belum menerima salinan putusan 22 koruptor yang hukumannya disunat oleh Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, hingga saat ini terdapat 22 koruptor yang pengajuan PK dikabulkan oleh MA.

"Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," kata Ali, Rabu (30/9/2020).

Untuk itu, KPK berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap.

Hal ini agar lembaga antirasuah dapat mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim dalam memutus pengajuan PK.

"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," katanya.

Aset Rita Widysari Senilai Rp 70 Miliar Disita

Kilas balik kasus, pada tahun 2019 lalu KPK telah menyita aset mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widysari senilai Rp 70 miliar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved