Berita Kaltim Terkini
Rita Widyasari Terseret Dugaan Suap Mantan Penyidik KPK, Ini Deretan Kasus Mantan Bupati Kukar
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari terseret kasus baru, terkait dugaan suap pada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ketika itu masih dijabat Febri Diansyah.
Menurut Febri Diansyah, penyitaan itu berkaitan dengan penanganan kasus pencucian uang yang melibatkan Rita Widyasari dan mantan staf khususnya, Khairudin.
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Sejauh ini telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, seperti rumah, tanah, aparteman, dan barang lain dengan nilai sekitar Rp 70 miliar," kata Febri seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Oleh karena itu, lanjut Febri, KPK memeriksa Rita Widyasari sebanyak dua kali, yaitu Kamis (18/7/2019) dan Jumat ini.
Kemarin, ia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus pencucian uang.
"Hari ini KPK memeriksa Rita sebagai saksi untuk tersangka KHR (Khairudin). KPK mendalami informasi transaksi perbankan, asal-usul, dan penggunaan yang yang diduga dari hasil korupsi untuk pembelian sejumlah barang, termasuk pembelian tas, jam, dan aset lain," katanya.
Febri menegaskan, KPK terus menelusuri aset-aset Rita yang bersumber dari hasil korupsi.
Divonis 10 Tahun Penjara, Rita Widyasari: Doakan Saya Kuat
Kilas balik kasus Rita Widyasari, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Tak banyak disampaikan oleh terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonisnya 10 tahun penjara.
Rita dinilai terbukti bersalah atas kasus grativikasi dan suap oleh Majelis Hakim, Jumat (6/7/2018) malam.
Saat ditemui usai sidang vonis, Rita hanya meminta didoakan agar kuat menjalani hukuman itu.
"Doakan saja biar saya kuat, begitu saja," ucap Rita kepada wartawan saat ditanya tanggapannya atas vonis majelis hakim.
Baca: Jalani Hukuman di Penjara, Rita Widyasari tak Ingin Stres Seperti Ayahnya
Rita terlihat tegar saat majelis hakim yang diketuai Sugiyanto membacakan kalimat demi kalimat surat putusan kasusnya.
Sembari memegang beberapa lembar tisu di tangan, Rita dengan seksama menyimak putusan perkara untuknya di kursi terdakwa.
Namun, mata Rita mulai berkaca-kaca begitu majelis hakim selesai membacakan surat putusan untuknya.
Rita baru menggunakan tisunya saat berpelukan erat dengan seorang pengacara perempuan tim kuasa hukumnya.
Sebelum sidang dimulai, ruang persidangan telah dipenuhi keluarga dan kerabat Rita. Suami Rita, Endri Elfran Syafril atau Beni dan ibunda Rita, Dayang Kartini, juga menghadiri sidang vonis orang yang mereka cintai itu.
Bahkan, tiga anak Rita, yaitu M Dhafin Rizqin Muntazah, si kembar Khalda Thumakarima Muntazah dan Khansa Thumakarimah Muntazah untuk kali pertama menghadiri persidangan ibunda mereka.
Sepupu Rita yang pernah menjadi pengacara dan saksi dalam kasus tersebut, Noval El Farveisa juga terlihat muncul di ruang persidangan.
Baca: Perahunya Tenggelam, 11 TKI Ilegal Ditemukan Tewas di Perairan Malaysia
Selama majelis hakim membacakan putusan, Beni terlihat terus tertunduk dan sesekali menyentuh bibir dengan jari tangan kanannya.
Sementara, ibunda Rita kerap meremas-remas jarinya.
Sebagian dari keluarga dan kerabat terlihat tak kuasa menahan air mata ketika hakim memvonis Rita dengan 10 tahun penjara.
Beberapa perempuan terlihat menangis sambil mengusap air matanya dengan tisu.
Ibunda Rita, Dayang Kartini hanya bisa mengerutkan dahi melihat anaknya divonis bersalah dan akan menjalani hukuman di dalam penjara seperti mendiang suaminya, Syaukani Hasan Rais.
Suami Rita, Endri Elfran Syafril yang juga hadir di persidangan putusan itu terlihat tegar.
Baca: Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2018 Malam Ini, Swedia, Inggris, Rusia, dan Kroasia Berlaga
Dia justru terlihat sibuk menghalau belasan wartawan yang hendak mendekati dan mewancarai Rita.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Rita Widyasari selaku Bupati Kukar terbukti bersalah menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar.
Rita juga terbukti menerima uang suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit.
Majelis hakim menghukum Rita dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim memaparkan, penerimaan gratifikasi dilakukan Rita bersama-sama dengan staf khususnya sekaligus mantan anggota DPRD Kukar, Khairudin.
Gratifikasi diterima oleh Rita bersama Khairudin dari beberapa perusahaan setiap kali ada permohonan izin di wilayah kabupaten Kutai Kartanegara sejak Juni 2010 hingga Agustus 2017.
Khairudin 8 Tahun
Sementara, atas kasus penerimaan gratifikasi, majelis hakim memvonis staf khusus Rita sekaligus mantan anggota DPRD Kabupaten Kukar Khairudin dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider selama 3 bulan kurungan.
Rita dan Khairudin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara itu atas penerimaan suap, Rita divonis telah melanggar Pasal 12b Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca: Prediksi Zodiak Hari Ini, Ada yang Perlu Liburan dan Ada yang harus Lebih Perhatian pada Pasangan
Hal-hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan teladan bagi masyarakat Kutai Kartanegara, terlebih posisi Rita sebagai bupati.
Hal yang meringankan, mereka berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Vonis hakim untuk Rita dan Khairudin itu adalah lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa KPK dalam tuntutannya menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Rita Widyasari dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider selama 6 bulan kurungan.
Dan jaksa KPK menuntut agar Khairudin dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider selama 6 bulan kurungan.
Baca: Ternyata Kate Middleton Punya Rahasia di Dalam Sepatunya, tetap Lincah Pakai High Heels
Atas putusan majelis hakim, baik Rita, Khairudin, dan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum Rita, Wisnu Wardana menilai putusan hakim relatif.
Namun ia mempertanyakan jumlah Rp 110 miliar yang diterima Rita menurut putusan hakim. "Itu nilai itu dari mana? Ngitungnya dari mana?" kata Wisnu.
Meski hakim sudah menjelaskan bahwa uang tersebut diterima Rita dari Dinas Pekerjaan Umum, namun ia tetap meyakini bahwa jumlah tersebut hanyalah data proyek.
Ia juga menyangsikan karena dari persidangan, menurutnya saksi-saksi yang dihadirkan tidak dapat menunjukan jumlah pastinya.
"Nilainya nggak ada yang bisa nyebutin pasti. Semua kira-kira," kata Wisnu usai sidang.
Ketika ditanya apakah pihaknya akan mengajukan banding atau tidak, Wisnu menyeragkan seluruh keputusannya kepada Rita. "Semua tergantung klien lah," kata Wisnu. (*)