Berita Kaltim Terkini
UPDATE Kasus Rita Widyasari, Dugaan Pemberian Uang Rp 5 M pada Mantan Penyidik KPK & TPPU Didalami
Update kasus Rita Widysari, KPK masih dalami 2 kasus mantan bupati Kutai Kartanegara, yakni pencucian uang dan pemberian uang kepada eks penyidik KPK.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari masih terbelit sejumlah kasus hukum lain.
Hingga saat ini penangangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) yang menyeret nama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari ini masih terus diselidiki.
Selain kasus pencucian uang, Komisi Pemberantasan Korupsi juga tengah menyelidiki dugaan pemberian uang suap senilai Rp 5 M kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Terkait dugaan pemberian uang dari mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, KPK juga akan melakukan pendalaman.
Diduga, Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut diduga memberikan duit sebesar Rp5,17 miliar ke Robin untuk membantunya menangani kasus.
"Sepanjang ditemukan bukti cukup, KPK pasti tak segan menetapkan pihak siapa pun sebagai tersangka sebagai pengembangannya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9/2021) seperti dikutip Tribunkaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang Rp 5 Miliar dari Rita Widyasari ke Eks Penyidik Robin.
Akan tetapi, Ali mengatakan penindakan bakal dilakukan jika adanya bukti yang cukup.
Baca juga: 37 Koruptor Ajukan Peninjauan Kembali Termasuk Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari
Baca juga: Dirut & Mantan Dirut PT Bara Kumala Sakti Diperiksa KPK Terkait Kasus Rita Widyasari, Ceritra Saksi
Baca juga: KPK Periksa 3 Saksi di Polresta Samarinda Terkait Kasus Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari
"Kami tentu selalu informasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan," kata Ali.
Dalam petikan dakwaan eks penyidik Stepanus Robin Pattuju yang diunggah di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga memberi uang sebanyak Rp5 miliar kepada Robin.
"Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,” seperti dikutip dari petikan dakwaan itu, Jumat (3/9/2021).
Dalam petikan dakwaan tersebut, KPK menyebut bahwa Robin secara total menerima Rp11,025 miliar yang bersumber dari lima orang.
Bantah TPPU Mangkrak
Selain kasus pemberian uang Rp 5 miliar tersebut, KPK juga memastikan penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur Rita Widyasari masih berjalan.
"Perkara TPPU dengan tersangka RWD (Rita Widyasari) mantan Bupati Kukar, kami pastikan masih terus berjalan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (6/9/2021) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Ia mengatakan bahwa saat ini tim KPK masih terus bekerja melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut.
"Sehingga tidak tepat jika ada pihak mengatakan perkara ini mangkrak," ucap Ali.
Menurut Ali, KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan karena keinginan pihak-pihak tertentu, namun karena adanya kecukupan alat bukti.
Baca juga: Ini Surat Keberatan Pencalonan Wakil Bupati Kukar Pengganti yang Diduga Dibuat oleh Rita Widyasari
Oleh sebab itu, dia menegaskan, KPK terus bekerja mengungkap dan menuntaskan kasus TPPU tersebut sesuai koridor aturan hukum yang berlaku.
"Sepanjang ditemukan bukti cukup, KPK pasti tak segan menetapkan pihak siapapun sebagai tersangka sebagai pengembangannya," ujar Ali
"Kami tentu selalu informasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan," kata dia.
Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin pada 16 Januari 2018.
Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.
Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp 436 miliar.
Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.
Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita Widyasari yang dikenal sebagai Tim 11.
Sebelumnya, Rita Widyasari juga telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Rita Widyasari menerima uang suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit.
Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Baca juga: Beredar Surat Keberatan Rita Widyasari Terhadap Penunjukan Calon Wakil Bupati Kukar, Ini Isinya
Aset Rita Widysari Senilai Rp 70 Miliar Disita
Tahun 2019 lalu KPK telah menyita aset mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widysari senilai Rp 70 miliar.
Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ketika itu masih dijabat Febri Diansyah.
Menurut Febri Diansyah, penyitaan itu berkaitan dengan penanganan kasus pencucian uang yang melibatkan Rita Widyasari dan mantan staf khususnya, Khairudin.
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Sejauh ini telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, seperti rumah, tanah, aparteman, dan barang lain dengan nilai sekitar Rp 70 miliar," kata Febri seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Oleh karena itu, lanjut Febri, KPK memeriksa Rita Widyasari sebanyak dua kali, yaitu Kamis (18/7/2019) dan Jumat ini.
Kemarin, ia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus pencucian uang.
"Hari ini KPK memeriksa Rita sebagai saksi untuk tersangka KHR (Khairudin). KPK mendalami informasi transaksi perbankan, asal-usul, dan penggunaan yang yang diduga dari hasil korupsi untuk pembelian sejumlah barang, termasuk pembelian tas, jam, dan aset lain," katanya.
Febri menegaskan, KPK terus menelusuri aset-aset Rita yang bersumber dari hasil korupsi.
Baca juga: Dari Syaukani HR, Rita Widyasari, Kini Ismunandar, Fakta 3 Bupati di Kutai yang Ditangkap KPK
Baca juga: Jumat Keramat, eks Bupati Kukar Rita Widyasari Diperiksa KPK Lagi, Soal Kasus Cuci Uang Khairuddin
Baca juga: Kabag Prokom Kukar Angkat Bicara, Terkait Hal Surat Keberatan Rita Widyasari ke Edi Damansyah
(*)