Uang Palsu
Dua Pengedar Uang Palsu di Samarinda Dibekuk, Polisi Ingatkan Warga Lapor Jika Temukan Lagi
Unit Jatanras Macan Borneo Satreskrim Polresta Samarinda berhasil membekuk dua pelaku peredaran uang palsu pada Sabtu (4/9/2021) lalu
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor sekaligus uang palsu SB dan AN saat berada di Polresta Samarinda, Selasa (7/9/2021) kemarin. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Dua tersangka yakni SB dan AN sendiri kini dijerat dengan pasal berlapis akibat perbuatannya.
Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan pemberatan. Di mana mereka berdua akan terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.
Ditambah lagi jeratan pasal akibat mencetak dan mengedarkan uang palsu, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang pemalsuan mata uang rupiah dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)