Berita Nasional Terkini

Jabar Peringkat 1 Penyumbang Kasus Korupsi, Ketua KPK Ingatkan Anggota DPRD soal Titik Paling Rawan

Ketua KPJK Firli Bahuri mengungkapkan Jawa Barat menjadi provinsi penyumbang kasus korupsi terbanyak di Indonesia.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan Jawa Barat menjadi provinsi penyumbang kasus korupsi terbanyak di Indonesia. 

“Saya meyakini kawan-kawan dipilih oleh rakyat. Untuk itu pegang teguh kepercayaan rakyat. Jangan lewatkan masa pengabdian lima tahun karena korupsi,” kata Firli.

Apa yang disampaikan Firli dalam pertemuan tersebut merespon harapan jajaran DPRD Provinsi Jawa Barat, sebagaimana disampaikan Ketua DPRD Taufik Hidayat dalam sambutannya.

Dia berharap KPK melakukan pendampingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

“Mudah-mudahan kedatangan KPK ini sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih. Kami berharap pendampingan dari KPK khususnya dalam fungsi penganggaran agar APBD yang efektif dan efisien yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat kami susun dengan sebaik-baiknya,” kata Taufik.

Ratusan anggota DPR RI Belum Laporkan Harta Kekayaan

Ratusan anggota DPR RI disebut belum melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hampir separuh dari jumlah anggota DPR RI yang hingga pekan pertama September 2021 belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Dari 569 kewajiban laporan, anggota DPR RI yang sudah melaporkan diri sebanyak 330, sisanya 239 belum lapor.

Hal itu, diketahui dari hasil penelitian dan evaluasi KPK terhadap upaya-upaya pencegahan korupsi yang salah satu indikatornya adalah ketaatan dan kepatuhan penyampaian LHKPN.

Seperti dilansir dari Kompas.com, Ketua KPK Firli Bahuri menyinggung soal LHKPN.

"Tercatat pada 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569, sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau tingkat presentasi laporan baru 58 persen," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam webinar KPK, Selasa (7/6/2021).

Padahal, ketika menuju pemilihan legislatif, 100 persen para calon anggota dewan tersebut patuh melaporkan LHKPN.

Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, anggota legislatif patuh melaporkan LHKPN saat akan mengikuti pemilihan umum sebagai syarat pencalonan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Untuk legislatif ternyata menurut drastis, legislatif dulu 100 persen DPR dan DPRD, sekarang yang itu jatuh," ujarny adalam konferensi pers capaian Kinerja Bidang Pencegahan dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK pada semester I 2021, Rabu (18/8/2021).

Diatur Undang-undang Firli pun mengingatkan bahwa dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ada perintah untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved