Berita Nasional Terkini
Jabar Peringkat 1 Penyumbang Kasus Korupsi, Ketua KPK Ingatkan Anggota DPRD soal Titik Paling Rawan
Ketua KPJK Firli Bahuri mengungkapkan Jawa Barat menjadi provinsi penyumbang kasus korupsi terbanyak di Indonesia.
Setidaknya, ujar dia, ada 1 pasal yang mengatur soal kewajiban itu, yaitu Pasal 5 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa penyelenggara negara wajib memberikan laporan tentang harta kekayaan negara baik sebelum, selama, dan setelah melakukan atau menduduki jabatan.
Firli menyebutkan, kepatuhan dan ketaatan terhadap pembuatan dan pemberian LHKPN memiliki 3 indikator.
Pertama, penyelenggara negara patuh dan taat membuat laporan lHKPN sebelum menduduki jabatan.
Kedua, kepatuhan dan ketaan membuat LHKPN selama jabatan, dan yang terakhir di akhir masa jabatannya penyelenggara negara membuat laporan harta kekayaan.
"Kami sungguh mengajak rekan-rekan penyelenggara negara untuk membuat dan melaporkan harta kekayaannya, kenapa? Karena tujuan mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktek-praktek korupsi," ujar Firli.
Selain itu, menurut dia, melaporkan LHKPN juga merupakan bentuk pertanggungjawaban publik terhadap rakyat yang memilih.
"Kita sebagai warga negara, anak bangsa yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan dan tidak ramah dengan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme," tutur Firli.
Tak ada sanksi
Dalam kesempatan itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menilai, minimnya kepatuhan para penyelanggara negara dalam penyampaian LKHPN kepada KPK akibat tidak adanya sanksi.
"Mungkin karena tidak ada konsekuensi yang tidak diberikan kepada anggota atau pejabat negara yang terlambat atau tidak melaporkan LKHPN kecuali hanya dibutuhkan dan merasa diperbutuhkan," ujarnya, Selasa.
Bamsoet pun mendorong kepada seluruh pihak, khususnya para pimpinan lembaga negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif untuk menyusun sanksi untuk membangun kesadaran dalam penyampaian LKHPN.
"Menurut saya perlu juga dipikirkan cara-cara bagaimana mendorong kesadaran dengan tindakan atau peringatan atau aturan yang membuat mereka pasti melaporkan harta kekayaan," ucapnya.
DPR misalnya, kata dia, membuat sanksi untuk anggota dewan yang tidak tertib melaporkan LHKPN.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat menyambangi redaksi Tribunnews di Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018). (Fitri Wulandari)
Sanksi disusun melalui pimpinan fraksi dan pimpinan partai politik.