Berita Kubar Terkini
Tersangka Korupsi BPBD Kubar Masih Tahanan Luar, Kejari Beber soal Berkas Kasus
Kasus tindak pidana korupsi yang menyerat nama kepala BPBD Kutai Barat berinisiap JN hingga saat ini masih menjalani tahanan luar
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kasus tindak pidana korupsi yang menyerat nama kepala BPBD Kutai Barat, berinisial JN hingga saat ini masih menjalani tahanan luar, alias wajib lapor.
Menurut Kejari Kutai Barat, tahanan luar itu dilakukan hanya untuk sementara waktu saja.
Lantaran kondisi kesehatan tersangka yang kurang baik dan sangat tidak memungkinkan untuk dipaksakan.
Meski demikian terlepas dari kondisi kesehatan tersangka itu, Kejari Kubar, menegaskan apabila kesehatan tersangka sudah membaik maka langsung dilakukan penahanan tetap.
Baca juga: Bupati dan Kejari Kubar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Baca juga: Kejari Kubar Musnahkan Barang Bukti dari 71 Kasus Narkoba
Baca juga: Kejari Kubar Segera Beberkan Hasil Penanganan Sejumlah Kasus Korupsi Terbaru
"Itu (tersangka JN) untuk sekarang belum kita tahan dan masih sering konseling rutin untuk kesehatannya juga," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Iswan Noor kepada TribunKaltim.co pada Rabu (8/9/2021) di Sendawar, Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Lebih lanjut, Iswan menyebutkan berkas kasus tersangka juga diupayakan bulan September ini telah rampung sehingga kasus tersangka dapat diselesaikan.
"Berkasnya juga belum lengkap, tapi kita upayakan semoga September ini sudah selesai semua," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kutai Barat, telah memberikan kelonggaran khusus penahanan, lantaran dengan pertimbangan kondisi kesehatan salah satu tersangka sedang tahap perawatan medis.
Baca juga: NEWS VIDEO Kejari Kubar Kembali Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Kendaraan Dinkes Kubar
Beberapa dokumen sebagai barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi itu juga telah diamankan pihak Kejari.
Selain JN, juga ada tersangka lainnya berinisial AD. Keduanya sama-sama melakukan tindak pidana korupsi dilingkungan BPBD Kutai Barat.
Tindakan mereka (tersangka) itu kemudian menimbulkan kerugian negara senilai kurang lebih Rp 2 Miliar.
Dana miliaran itu terbagi dalam beberapa kegiatan diantaranya meliputi pembuatan papan informasi sosialisasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), kegiatan pemantauan dan evaluasi karhutla tahun anggaran 2019 di BPBD Kubar.
Baca juga: Dua Jam Kejari Kubar Geledah Kantor DPUPR dan BKAD, Bawa 1 Boks Dokumen
Atas tindakannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999, telah diubah atau ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Jika terbukti bersalah maka akan di hukum pidana kurungan hingga 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (*)