Kamis, 21 Mei 2026

Berita Nunukan Terkini

PN Nunukan Beri Tanggapan Terhadap Aksi Puluhan Massa di Depan Ruang Sidang Utama

Pengadilan Negeri (PN) Nunukan memberi tanggapan terhadap aksi massa yang berorasi, di depan ruang sidang utama seusai pembacaan amar putusan

Tayang:
Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Salah satu aksi massa menyampaikan ketidakpuasannya melalui orasi di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Nunukan, Kamis (09/09/2021), sore.TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN - Pengadilan Negeri (PN) Nunukan memberi tanggapan terhadap aksi massa yang berorasi, di depan ruang sidang utama seusai pembacaan amar putusan Majelis Hakim, Kamis (09/09/2021), sore.

Diberitakan sebelumnya, sidang putusan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa mahasiswi Belandina Ulfa (21) dengan terpidana Kaharuddin Bin Leo Idris, berakhir orasi dari aksi massa.

Humas PN Nunukan, Yudho Prokoso mengatakan orasi massa yang berlangsung sekira 40 menit itu, menganggu proses sidang selanjutnya.

"Menyampaikan pendapat itukan hak setiap orang. Kami berikan waktu seluas-luasnya. Tapi alangkah lebih bijaknya ketika orasi dilakukan di luar gedung pengadilan," kata Yudho Prokoso kepada TribunKaltim.Co, pukul 17.30 Wita.

Lebih lanjut Yudho sampaikan, dirinya mendengar sepintas tuntutan orasi massa, kurang puas terhadap proses penyidikan di kepolisian dan tuntutan di kejaksaan.

Baca juga: PTM Terbatas di SDN 001 Sebatik Timur Sudah Berjalan 2 Pekan, Kadisdibud Sebut Pulau Nunukan Belum

Baca juga: Seleksi CPNS Kaltara, Gubernur Zainal akan Bantu Transportasi Peserta dari Krayan Nunukan

Baca juga: HUT ke-76 TNI AL, Lanal Nunukan gelar Pengobatan Massal dan Bagi Sembako untuk Nelayan Mamolo

"Mengapa demonya di pengadilan. Demo di depan ruang sidang utama, membuat sidang selanjutnya jadi terhambat," ucapnya.

Sementara itu, mengenai amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, kata Yudho pihaknya sepakat dengan beberapa poin tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada agenda sidang tuntutan sebelumnya, JPU menjatuhkan pidana terhadap terpidana Kaharuddin dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Dengan dakwaan kesatu melanggar pasal 310 ayat (4) tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo pasal 181 KUHP.

Selain itu juga, JPU menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2 juta subsider 2 bulan kurungan serta menyatakan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor dengan Nomor Polisi KU 2626 NC warna hitam dikembalikan pada saksi Edmundos Neno yang merupakan orang tua dari Belandina Ulfa.

"Majelis Hakim memvonis pidana 5 tahun penjara kepada terdakwa Kaharuddin," ujarnya.

Dia menjelaskan, terpidana dinyatakan bersalah lantaran melakukan tindak pidana, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Sementara itu, untuk pidana denda yang dimaksudkan JPU terhadap terpidana, Majelis Hakim memberikan pertimbangan lain dengan menjatuhkan pidana tambahan.

"JPU kan minta ada denda, kami ganti dengan menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi terpidana sampai dengan masa berlakunya habis," tuturnya.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Nunukan Kembali Ungkap Dua Kasus Narkoba, Amankan 3,589 Kg Sabu

Mengenai ancaman pidana yang dilayangkan JPU pada agenda sidang tuntutan, sifatnya alternatif dan kumulatif. Sehingga, Majelis Hakim bisa mempertimbangkan salah satunya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved