Berita Nunukan Terkini

Satresnarkoba Polres Nunukan Kembali Ungkap Dua Kasus Narkoba, Amankan 3,589 Kg Sabu

Satresnarkoba Polres Nunukan kembali mengungkap dua kasus narkoba, sebanyak 3,589 Kg sabu berhasil diamankan ke Mako Polres Nunukan, Senin (6/9/2021),

Editor: Mathias Masan Ola
HO/Iptu Lusgi
Satresnarkoba Polres Nunukan amankan sebanyak 3,589 Kg sabu ke Mako Polres Nunukan, Senin (06/09/2021), dini hari. (HO/Iptu Lusgi) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satresnarkoba Polres Nunukan kembali mengungkap dua kasus narkoba, sebanyak 3,589 Kg sabu berhasil diamankan ke Mako Polres Nunukan, Senin (6/9/2021), dini hari.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasat Resnarkoba Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, menjelaskan, pada Minggu (05/09), sekira pukul 17.00 Wita, pihaknya mendapat informasi dari warga, lantaran seorang pria dicurigai menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

Belakangan diketahui, tersangka berinisial HO alias UN (20), beralamat di Jalan Manunggal Bhakti, RT 011, Kelurahan Nunukan Timur.

Lebih lanjut Lusgi sampaikan, tersangka HO berhasil diamankan oleh pihaknya di rumah tersangka, pada dini hari.

"Dari informasi itu, kami lakukan penyelidikan sesuai alamat yang kami terima. Sekira pukul 01.00 Wita kami tiba di TKP dan langsung mengamankan tersangka," kata Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Rabu (08/09/2021), pukul 11.30 Wita.

Baca juga: Polres Nunukan Ungkap Rentetan Kasus Narkoba, Diduga Oknum Polisi Terlibat Jual Sabu

Baca juga: Oknum Polisi di Nunukan Diduga Edarkan Barang Haram, Kapolres AKBP Syaiful Anwar Angkat Suara

Baca juga: Sembunyikan Sabu 12,5 Kg di Pelabuhan, Buruh TKBM di Nunukan Diringkus Polisi, Satu Tersangka DPO

Menurut Lusgi, saat pihaknya melakukan introgasi, tersangka HO mengaku menyembunyikan barang bukti sabu dengan cara ditanam di belakang rumah.

"Begitu kami gali tanah tempat barang bukti tersebut disembunyikan, didapati barang bukti dua bungkus plastik ukuran besar yang dibungkus menggunakan plastik Teh Cina," ucapnya.

Bentuk kemasan pada saat ditanam, kata Lusgi, tersangka HO menggunakan empat bungkus kantong plastik warna hitam. Lalu satu buah kantong plastik warna merah, satu buah kantong plastik beras dan ditutup menggunakan sebuah panci.

"Barang bukti sabu yang kami dapatkan dari tersangka HO seberat 2 Kg," tutur Lusgi.

Dari keterangan tersangka, Lusgi beberkan ada sebagian barang bukti dari dua bungkus besar sabu tersebut, telah diberikan kepada seorang laki-laki yang berinisial MA alias BD.

Baca juga: Tergiur Upah Rp 2 Juta RS Terancam 20 Tahun Penjara, Kurir Sabu Diciduk di Pos Batas Malinau-Nunukan

"Begitu dengar ada barang bukti lain, kami langsung lakukan penyelidikan ke tempat MA alias BD berdasarkan petunjuk tersangka HO. Sementara HO waktu itu, kami amankan ke Mako Polres beserta barang bukti yang ada," ujarnya.

Pada hari yang sama, sekira pukul 01.58 Wita, Satresnarkoba Polres Nunukan kembali melakukan penangkapan terhadap dua tersangka sekaligus, berdasarkan pengembangan dari tersangka HO.

Dua tersangka hasil pengembangan itu berinisial MA alias BD (37) dan AN alias MO (36).

Keduanya, diamankan oleh petugas saat sedang duduk di teras rumah kosong di Jalan Manunggal Bhakti, RT 011, Kelurahan Nunukan Timur.

Sementara itu, petugas mendapati barang bukti sabu seberat 15,89 gram di lantai kayu yang posisinya saat itu berada di belakang tersangka.

Baca juga: Edarkan dan Simpan 10 Poket Sabu, Oknum Guru SD di Berau Diciduk Polisi

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved