Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Hasil Pengembangan, Polsek Balikpapan Barat Amankan Lagi Pengedar Sabu

Setelah mengamankan AR (23) yang kedapatan membuang sabu, Polsek Balikpapan Barat mengamankan pelaku lain berinisal WH (21) alias Ebong

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tersangka WH (21) yang diamankan Polsek Balikpapan Barat berkat pengembangan dari keterangan tersangka AR (23). TRIBUNKALTIM.CO/HO/ HO Polsek Balikpapan Barat 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Setelah mengamankan AR (23) yang kedapatan membuang sabu, Polsek Balikpapan Barat mengamankan pelaku lain berinisal WH (21) alias Ebong, Rabu (8/9/2021).

Dari keterangan AR, barang haram tersebut ia dapatkan dari WH.

Setelah dilakukan penyelidikan, jajaran Jatanras Polsek Balikpapan Barat lantas mengejar WH.

"Kemudian tersangka WH dicari dan berhasil kita amankan di wilayah Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, " ungkap Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto, Jumat (10/9/2021).

WH sendiri kemudian digiring menuju Mako Polsek Balikpapan Barat demi dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari keterangannya saat diinterogasi, kata Totok, WH mengakui bahwa sepaket sabu dari AR merupakan barang darinya.

Baca juga: BREAKING NEWS Peredaran 25 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Digagalkan Polresta Samarinda

Baca juga: Awalnya Dicecoki Sabu, Anak Tiri di Kota Mataram Juga Disuruh Ibu Tirinya Jual Narkoba

Baca juga: Lagi Tunggu Pembeli, Pengedar Narkoba di Samarinda Digerebek, Polisi Sita 4 Poket Sabu

Lanjut Totok, barang tersebut memang diberikan untuk AR guna dijual kembali.

Sebelumnya, pria berinisial AR diamankan akibat melarikan diri saat hendak diperiksa oleh jajaran Polsek Balikpapan Barat, Rabu (8/9/2021).

AR pada saat hendak diperiksa, rupanya melarikan diri sambil membuang sebuah barang.

"Barang yang telah dibuang tersebut berupa satu paket sabu dalam flip plastik bening. Setelah ditimbang beratnya 0,29 gram," beber Totok.

Baca juga: Jadi Bandar Sabu, Nelayan di Tanjung Laut Indah Diciduk Aparat Polres Bontang

Kembali ke WH, seperti AR, dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ancamannya berupa pidana penjara di atas 5 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved