Senin, 4 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

Melarikan Diri Saat Didekati Polisi, Pria di Balikpapan Barat Kedapatan Buang Barang Haram

Pria berinisial AR (23) terpaksa meringkuk dibalik sel, akibat melarikan diri saat hendak diperiksa oleh jajaran Polsek Balikpapan Barat.

Tayang:
HO/Polsek Balikpapan Barat
Barang bukti barang haram yang sempat dibuang oleh AR saat hendak diperiksa oleh jajaran Polsek Balikpapan Barat. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pria berinisial AR (23) terpaksa meringkuk dibalik sel, akibat melarikan diri saat hendak diperiksa oleh jajaran Polsek Balikpapan Barat, di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (8/9/2021).

Saat itu, sekitar pukul 19.00 Wita, AR menunjukkan gejala tingkah laku mencurigakan saat Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat tengah berpatroli.

Adapun untuk lokasinya sendiri di kawasan Jalan Pandang Sari, Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto mengatakan, pihaknya lantas mendatangi AR demi memastikan.

Baca juga: BREAKING NEWS Peredaran 25 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Digagalkan Polresta Samarinda

Baca juga: Polres Kutim Gagalkan Peredaran Barang Haram 4 Kg, Berikut Barang Bukti yang Disita

Baca juga: Oknum Polisi di Nunukan Diduga Edarkan Barang Haram, Kapolres AKBP Syaiful Anwar Angkat Suara

"Namun yang bersangkutan melarikan diri dan anggota melihat dia membuang sesuatu. Selanjutnya anggota Jatanras mengejar," ujar Kompol Totok, Jumat (10/9/2021).

Setelah berhasil dikuasai, lanjut Totok, pihaknya lantas meminta AR untuk menunjuk benda yang telah ia buang saat melarikan diri.

Benar saja, benda yang dibuang berupa sepaket kecil bening yang berisikan narkotika jenis sabu.

"Barang yang telah dibuang tersebut berupa satu paket sabu dalam flip plastik bening. Setelah ditimbang beratnya 0,29 gram," beber Totok, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Usai Penetapan Tersangka, Polda Kaltim Musnahkan Barang Haram Seberat 8,3 Kilogram

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Totok, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisal WH alias Ebong.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih lanjut," tukasnya.

Atas perbuatannya, sambung Totok, AR dijerat Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved