Berita Nasional Terkini
Sanksi Anies Baswedan Soal Holywings Kemang Diralat Wagub DKI, Bukan Sampai Pandemi Covid-19 Usai
Sanksi Anies Baswedan soal Holywings Kemang diralat Wagub DKI, bukan sampai pandemi Covid-19 usai
Namun kelompok masyarakat dan pelaku usaha tertentu justru menyepelekan usaha tersebut.
Holywings Kemang justru beroperasi tanpa mengindahkan ketentuan batasan pengunjung, serta protokol kesehatan yang ditetapkan.
Atas hal itu, Anies Baswedan menegaskan Pemprov DKI tak akan tinggal diam terhadap pelaku usaha yang meremehkan upaya penanggulangan pandemi dari pemerintah maupun masyarakat lainnya.
Pemprov DKI membekukan izin operasional Holywings Kemang selama pandemi di ibu kota.
Artinya Holywings Kemang tak dibolehkan beroperasi selama Jakarta dilanda wabah Covid-19.
"Karena itu kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena yang berat.
Sanksinya apa?
Tidak boleh operasi, titik, sampai pandemi ini selesai," kata Anies.
Baca juga: SANTER Kabar Holywings, Inilah Bisnis Resto - Bar yang Sahamnya Dimiliki Hotman Paris dan Nikita
"Di Holywings, kita menemukan pengelola yang tidak mencerminkan sikap bangsa kita," sambungnya.
Penjelasan Kasatpol PP DKI
Diketahui, sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyebut Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan.
Pelanggaran ini dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Hari ini kita kenakan sanksi lanjutan atas evaluasi salah satu tempat usaha Holywings di mana Holywings yang di Kemang di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan dalam catatan kami tempat itu sudah yang ketiga kali melakukan pelanggaran," ucap Arifin di Balai Kota, Senin (06/09/21).
Lanjutnya, Arifin mengatakan bahwa holywings akan diberlakukan pembekuan izin dimulai hari ini.
Ia bersama pihaknya, telah mendatangi Holywings Kemang untuk menjatuhkan sanksi denda dan pembekuan tersebut.