Ekonomi dan Bisnis
Wapres Sebut Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Program Jamsostek untuk Non-ASN dan Pekerja Rentan
Paritrana Award ini terbagi atas beberapa kategori, yaitu kategori PemprovPemkab/Kota dan Perusahaan atau Badan Usaha hingga UMKM.
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Adhinata Kusuma
Ma'ruf Amin menegaskan Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur penganggaran Jamsostek merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung implementasi Jamsostek secara menyeluruh.
Seperti diketahui, Permendagri dimaksud mengatur perlindungan Jamsostek melalui penganggaran APBD tahun 2022 bagi para pekerja non-ASN, pegawai penyelenggara pemilu, pekerja rentan, hingga pegawai BUMD.
Kembali Anggoro menegaskan pihaknya menyambut baik dukungan Pemerintah dalam implementasi Jamsostek dan penegakan regulasi sebagai salah satu upaya perluasan cakupan perlindungan BP Jamsostek.
Di tempat terpisah, Deputi Direktur Wilayah Kalimantan, Rini Suryani mengatakan terus berupaya agar lima provinsi, serta kabupaten kota yang ada di Kalimantan dapat berkompetisi dalam ajang ini.
Ini wujud nyata atas kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat di semua lini usaha. (*)