Berita Nasional Terkini

SYARAT Naik Pesawat ke Wilayah PPKM Level 1 - 4 dengan Maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air

Syarat naik pesawat ke wilayah PPKM Level 1 hingga PPKM Level 4 dengan maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pesawat Lion Air. Syarat naik pesawat ke wilayah PPKM Level 1 hingga PPKM Level 4 dengan maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air. 

Aturan tersebut bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

Berikut Rincian syarat naik pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air.

Simak syarat naik pesawat ke wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 1 - 4.

Catat juga peraturan penerbangan terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: SYARAT Naik Kapal Laut Pelni ke Daerah Usai PPKM Level 1 - 4 Diperpanjang

Menurut keterangan unggahan, terdapat sedikit perubahan terhadap batasan usia penumpang Lion Air Group.

Sebelumnya, Lion Air Group hanya mengizinkan penumpang di atas 18 tahun untuk melakukan perjalanan udara.

Namun, maskapai tersebut kembali mengubah aturan terkait batasan usia yang diizinkan terbang.

Aturan terbaru menyebutkan, hanya pelaku perjalanan berusia di atas 12 tahun yang dapat melakukan penerbangan.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu dibatasi.

Baca juga: RINCIAN Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air ke Wilayah PPKM Level 1 - 4

Selain batasan usia yang telah dijelaskan di atas, berikut syarat penerbangan Lion Air Group selama masa perpanjangan PPKM level 1-4,seperti dilansir TribunTravel.com di artikel berjudul : Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air Group, Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik:

1. Terbang dari/ke wilayah PPKM level 4 dan 3

Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang pengambilan sampelnya maksimum 2x24 jam sebelum penerbangan.

Selain itu, penumpang juga wajib menunjukkan kartu/ sertifikat vaksinasi minimum dosis pertama.

2. Terbang dari/ke wilayah PPKM level 2 dan 1

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved