Berita Nasional Terkini
Apakah PPKM Diperpanjang? Cek Berita Terkini dan Syarat Penerbangan Terbaru yang Berakhir Hari Ini
Lihat syarat penerbangan terbaru yang akan berakhir hari Ini, apakah PPKM diperpanjang? simak ulasannya.
Syarat Naik Pesawat di Daerah Luar Jawa-Bali PPKM Level 4
Pemerintah juga membuat aturan penyesuaian untuk pelaku perjalanan naik pesawat di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Selasa (7/9/2021), ada 23 kabupaten/kota luar Pulau Jawa-Bali ditetapkan menerapkan PPKM Level 4 sejak 7 - 20 September 2021.
Baca juga: SYARAT Naik Pesawat ke Wilayah PPKM Level 1 - 4 dengan Maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air
Berdasarkan Inmendagri tersebut, pelaku perjalanan di 23 daerah PPKM Level 4 luar Jawa-Bali harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1 dan hasil rapid test antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
Sedangkan untuk perjalanan menggunakan pesawat udara, pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1 dan menunjukkan hasil PCR H-2.
Dalam Inmendagri tersebut, ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai level 4, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi..
Namun, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Sementara transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
Wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali
Mengutip BangkaPos.com di artikel berjudul PPKM Berakhir Hari Ini Terakhir Pemberlakuan Syarat Naik Pesawat di Sejumlah Wilayah, inilah daftar wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali, seperti yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021:
1. DKI Jakarta
Level 3: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Level 2: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
Level 3: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.