Berita Nasional Terkini
SYARAT Naik Pesawat ke Wilayah PPKM Level 1 - 4 dengan Maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air
Syarat naik pesawat ke wilayah PPKM Level 1 hingga PPKM Level 4 dengan maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut syarat naik pesawat ke wilayah PPKM Level 1 hingga PPKM Level 4.
Datangnya pandemi Covid-19 mengubah perilaku dan kebiasaan manusia, tak terkecuali Indonesia.
Berbagai syarat dan aturan baru dirancang untuk melindungi warga yang melakukan aktifitas di luar rumah, salah satunya syarat naik pesawat.
Saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) masih dilakukan pemerintah.
Terbaru PPKM diperpanjang hingga 13 September 2021.
Cek informasi penerbangan terbaru saat ini.
Anda mau ke wilayah PPKM Level 1 - 4? Inilah syarat naik pesawat maskapai Lion Air dan Garuda Indonesia.
Info terbaru syarat naik pesawat terbaru Garuda Indonesia dan Lion Air ke wilayah PPKM Level 1 hingga PPKM Level 4.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Sampai 13 September 2021, Ini Syarat Naik Kapal Laut Pelni ke Wilayah Level 1 - 4
Baca juga: UPDATE TERBARU Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air ke Wilayah PPKM Level 1 - 4
Baca juga: Syarat Naik Transportasi Umum di Wilayah PPKM Level 1-4 Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi
Aturan penerbangan di masa PPKM tersebut disampaikan pihak Garuda Indonesia maupun Lion Air melalui akun media sosial resmi maskapai tersebut.
Garuda Indonesia mengumumkan syarat penerbangan terbaru bagi para pelaku perjalanan domestik di akun Instagram @garuda.indonesia.
Sementara Lion Air lewat unggahan di akun Instagram @lionairgroup pada Kamis (29/7/2021) lalu.
Untuk diketahui syarat penerbangan terbaru Garuda Indonesia telah berlaku sejak 26 Juli 2021.
Menurut keterangan unggahan tersebut, calon penumpang yang terbang dari/menuju wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib menyertakan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).
Selain itu, calon penumpang juga wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR maskimal 2x24 jam sejak pengambilan sampel.
Baca juga: SYARAT Naik Kapal Laut Pelni ke Wilayah PPKM Level 1 - 4 Usai Diperpanjang hingga 6 Sepetmber 2021