Berita Nasional Terkini
Apakah PPKM Diperpanjang? Cek Berita Terkini dan Syarat Penerbangan Terbaru yang Berakhir Hari Ini
Lihat syarat penerbangan terbaru yang akan berakhir hari Ini, apakah PPKM diperpanjang? simak ulasannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah syarat penerbangan terbaru yang akan berakhir hari Ini, apakah PPKM diperpanjang? simak ulasannya.
PPKM September sampai tanggal berapa? masa perpanjangan PPKM untuk sebagian daerah di Indonesia akan berakhir Senin 13 September 2021.
Namun untuk daerah luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 4 baru akan berakhir 20 September nanti.
Untuk daerah yang akan berakhir PPKM, hari ini masih berlaku aturan perjalanan dan syarat penerbangan terbaru.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berakhir Senin Besok, Akankah Diperpanjang Lagi? Ini Persentase Kasus Aktif Nasional
Baca juga: RINCIAN Syarat Naik Pesawat Terbaru Lion Group ke Wilayah PPKM Level 1 - 4
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Jumlah Kasus Covid-19 di Kalimantan Timur Cenderung Turun
Syarat perjalanan naik pesawat atau syarat penerbangan terbaru di Jawa dan Bali selama masa PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2, calon penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat di wilayah Jawa dan Bali tak perlu tes PCR.
Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1 keberangkatan) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Kemudian, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Baca juga: PENUHI Syarat Naik Kapal Laut Bila Ingin Pergi ke Wilayah PPKM Level 1 - 4 Sesuai Prokes Pemerintah
- Ketentuan tersebut, berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali.
Selanjutnya, tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
- Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Syarat Naik Pesawat di Daerah Luar Jawa-Bali PPKM Level 4
Pemerintah juga membuat aturan penyesuaian untuk pelaku perjalanan naik pesawat di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Selasa (7/9/2021), ada 23 kabupaten/kota luar Pulau Jawa-Bali ditetapkan menerapkan PPKM Level 4 sejak 7 - 20 September 2021.
Baca juga: SYARAT Naik Pesawat ke Wilayah PPKM Level 1 - 4 dengan Maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air
Berdasarkan Inmendagri tersebut, pelaku perjalanan di 23 daerah PPKM Level 4 luar Jawa-Bali harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1 dan hasil rapid test antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
Sedangkan untuk perjalanan menggunakan pesawat udara, pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1 dan menunjukkan hasil PCR H-2.
Dalam Inmendagri tersebut, ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai level 4, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi..
Namun, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Sementara transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
Wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali
Mengutip BangkaPos.com di artikel berjudul PPKM Berakhir Hari Ini Terakhir Pemberlakuan Syarat Naik Pesawat di Sejumlah Wilayah, inilah daftar wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali, seperti yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021:
1. DKI Jakarta
Level 3: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Level 2: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
Level 3: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
3. Jawa Barat
Level 2: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
Level 3: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
4. Jawa Tengah
- Level 2: Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.
- Level 3: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Boyolali.
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 3: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
6. Jawa Timur
- Level 2: Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bojonegoro.
- Level 3: Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Blitar, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
- Level 4: Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Magetan
7. Bali
Level 4: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Wilayah PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali
Berikut ini 23 kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah asesmen level 4.
1. Banda Aceh
2. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh
3. Aceh Besar, Provinsi Aceh
4. Kota Jambi, Jambi
5. Banjarbaru, Kalimantan Selatan
6. Banjarmasin, Kalimantan Selatan
7. Kota Baru, Kalimantan Selatan
8. Palangkaraya, Kalimantan Tengah
9. Balikpapan, Kalimantan Timur
10. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
11. Mahakam Hulu, Kalimantan Timur
12. Tarakan, Kalimantan Utara
13. Bangka, Bangka Belitung
14. Makassar, Sulawesi
Kasus Aktif Nasional Turun 7 Minggu Berturut-turut
Terhitung penurunan kasus aktif tersebut terjadi pada 25 Juli, 1 Agustus, 8 Agustus, 15 Agustus, 22 Agustus, 29 Agustus, dan 5 Sepetember 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers secara daring di kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (7/9/2021).
"Persentase kasus aktif nasional telah turun tujuh minggu berturut-turut," kata Wiku.
Meski telah terjadi penurunan, Wiku mengatakan pemerintah menargetkan akan terus menekan penurunan kasus lebih banyak lagi, seperti saat sebelum terjadinya lonjakan.

Hal ini karena jumlah kasus pada minggu ini dua kali lipat lebih banyak dari bulan Mei 2021 lalu.
"Tujuan kita adalah untuk menurunkan kasus hingga seperti sebelum lonjakan kasus."
"Mengingat kasus saat ini meskipun sudah turun, ini masih dua kali lipat pada pertengahan bulan Mei lalu," terang Wiku.
Selain itu, pemerintah saat ini juga masih mengupayakan agar terjadi penurunan kasus di seluruh provinsi di Indonesia.
Termasuk juga penurunan kasus di Papua Barat.
Mengingat, pada minggu ini, kasus positif di Papua Barat sedang mengalami peningkatan.
Tercatat, pada minggu lalu, kasus positif di Papua Barat berjumlah 319 kasus.
Sementara, pada minggu ini berjumlah 398 kasus.
"Di tingkat provinsi, jika selama minggu lalu seluruh provinsi menunjukkan penurunan kasus positif mingguan, sayangnya pada minggu ini terdapat satu provinsi yang mengalami peningkatan kasus, yaitu Papua Barat."
"Kasus Papua Barat pada minggu ini berjumlah 398 kasus, naik dari minggu sebelumnya yang berjumlah 319 kasus," jelas Wiku.
Selain peningkatan kasus positif di Provinsi Papua Barat, juga terjadi kenaikan persentase kasus aktif di Provinsi Papua.
Kenaikan persentase kasus aktif di Provinsi Papua mencapai 0,32 persen.
"Pada kasus aktif, hanya terdapat satu provinsi yang mengalami kenaikan persentase aktif yaitu Papua, naik 0,32 persen," tambah Wiku.
Bahkan, selama dua minggu terakhir, persentase kasus aktif Papua merupakan yang paling tinggi di Indonesia.
Yakni 37,87 persen pada minggu sebelumnya dan 38,19 persen pada minggu terakhir ini.
Data tersebut didapat dari hasil sinkronisasi antara pemerintah setempat dengan pemerintah pusat.
Untuk ke depannya, demi mendapatkan data yang akurat, maka pemerintah Papua maupun Papua Barat akan terus melakukan upaya sinkronisasi data dengan pemerintah pusat.(*)