Kabar Artis
Bolehkan Saipul Jamil Tampil di TV untuk Edukasi Tuai Sorotan, KPI Akhirnya Minta Maaf
Komisioner KPI Mulyo Hadi Purnomo mengakui, diksi yang digunakan Agung Suprio dalam pernyataannya itu tidak tepat, dan ia meminta maaf.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Amalia Husnul A
Hal itu disampaikannya dalam podcast yang ditayangkan di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Kamis (9/9/2021).
Agung menegaskan bahwa Saipul Jamil bisa tampil di televisi hanya untuk konteks edukasi.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan surat edaran yang telah dikirimkan oleh KPI kepada lembaga penyiaran, seperti stasiun televisi.
"Dia (Saipul Jamil) bisa tampil untuk kepentingan edukasi. Jadi misalnya ya, dia hadir sebagai ya bahaya predator, itu kan bisa juga ditampilkan seperti itu," kata Agung.
Lantas, pernyataannya itu membuat KPI mendapat banyak kritikan, termasuk dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI menilai, masih banyak figur lain yang bisa memberikan edukasi mengenai kejahatan seksual dalam siaran televisi.
Seperti diketahui, artis Saipul Jamil baru saja selesai menjalani masa hukumannya pada 2 September 2021.
Ia bebas murni setelah mendapat remisi 30 bulan dari dua kasus yang menjeratnya, yaitu penyuapan dan pencabulan.
Baca juga: Ramai Petisi Bikot Dirinya Muncul di TV, Saipul Jamil Akhirnya Angkat Bicara, Akui Masa Bodo

Seusai bebas, Saipul Jamil disambut meriah bak pahlawan oleh para penggemarnya.
Beberapa stasiun televisi pun mengundang Saipul Jamil sebagai bintang tamu.
Glorifikasi terhadap Saipul Jamil ini pun menuai kontroversi, bahkan muncul petisi yang menuntut agar Saipul Jamil tak lagi diizinkan tampil di TV dan YouTube.
Pernyataan KPI soal Saipul Jamil
Diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan pernyataan resmi terkait pro-kontra kebebasan Saipul Jamil.
KPI meminta seluruh lembaga penyiaran televisi tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) terkait pembebasan Saipul Jamil.
Hal itu bertujuan agar tidak membuka kembali trauma yang dialami korban perbuatan asusila.