Berita Nasional Terkini
Jokowi Teken PP Baru Soal ASN, Bolos Kerja hingga Tak Netral dalam Pemilu Bisa Langsung Dipecat
Jokowi teken Peraturan Pemerintah ( PP) baru soal ASN, bolos kerja hingga tak netral dalam Pemilu bisa langsung dipecat.
Editor:
Muhammad Fachri Ramadhani
ISTIMEWA
Ilustrasi PNS. Jokowi teken Peraturan Pemerintah ( PP) baru soal ASN, bolos kerja hingga tak netral dalam Pemilu bisa langsung dipecat.
Selain itu, ada sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk ASN yang bolos 14-16 hari setahun.
Sedangkan, bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari akan diberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.
Dalam PP tersebut juga diatur perihal teguran yang akan diterima ASN mulai dari teguran lisan hingga tertulis.
Adapun teguran lisan akan didapatkan ASN yang diketahui tidak masuk selama 3 hari dalam setahun.
Baca Juga: Oknum ASN Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Anak Laki-Laki
Sementara teguran tertulis akan dilayangkan kepada ASN yang diketahui tidak masuk kerja selama 4-7 hari dalam setahun.
Sedangkan ASN yang diketahui tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas. (*)