Berita Nasional Terkini
Jokowi Teken PP Baru Soal ASN, Bolos Kerja hingga Tak Netral dalam Pemilu Bisa Langsung Dipecat
Jokowi teken Peraturan Pemerintah ( PP) baru soal ASN, bolos kerja hingga tak netral dalam Pemilu bisa langsung dipecat.
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo alias Jokowi teken Peraturan Pemerintah ( PP) baru soal ASN ( Aparatur Sipil Negara).
Ya, Selasa 14 September 2021 presiden Jokowi meneken PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Aturan tersebut dinilai lebih ketat untuk mengawal kerja-kerja PNS sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) mereka masing-masing.
Misal apabila PNS ketahuan bolos kerja hingga tak netral dalam Pemilu bisa langsung dipecat.
Informasi selengkapnya dalam artikel ini.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Pelajar di Balikpapan, Presiden RI Jokowi Harap PTM Segera Terealisasi
Baca juga: Dititip ke Presiden Jokowi Jika dapat Jabatan, Ini Sosok Soetrisno Bachir Tokoh Senior Partai PAN
Baca juga: Tunggu Surat Presiden Jokowi, Komisi II DPR RI Kawal Proyek Ibu Kota Negara di Kalimantan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti tidak bersikap netral dalam pemilihan umum terancam mendapat sanksi hukuman disiplin sedang hingga pemecatan.
Demikian ketentuan dalam Peraturan Pemerintah no 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam PP no 94, kategori hukuman disiplin sedang diberikan apabila PNS terbukti memberikan dukungan dalam pemilu.
Baik terhadap kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara menjadi peserta kampanye dan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
“Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 (enam) bulan.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Kredit UMKM Ditingkatkan hingga 30 Persen
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 (sembilan) bulan. Atau Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 (dua belas) bulan,” dikutip KOMPAS TV, Selasa (14/9/2021).
Sementara untuk hukuman disiplin berat diberikan apabila PNS terbukti sebagai peserta kampanye dan mengerahkan PNS lain. Kemudian terbukti sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, terbukti membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Baca juga: JOKOWI Pastikan Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara Tetap Berjalan, Terungkap Waktu yang Dibutuhkan
Lalu, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Terakhir, terbukti memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.